Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal yang dimulai pada Oktober 2024 dapat ditunda.

Kewajiban UMKM memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 39 Tahun 2021 tersebut disebutkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pada Ayat (2) disebutkan Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Lalu pada Ayat (3) disebutkan bahwa Produk sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.

Berdasarkan aturan ini, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. Artinya semua produk UMKM wajib bersertifikat sesuai dengan tahapannya.

Terkait aturan yang dinilai memberatkan UMKM itu, Demer mengatakan bahwa sepeti diketahui bersama UMKM merupakan penyangga dari perekonomian di Indonesia. Bahkan bisa dibilang sebagai penyangga yang sangat kuat.

Ini bisa dibuktikan pada saat Pandemi Covid-19 maupun krisis dunia, dimana sektor UMKM yang berperan besar dalam menyelamatkan perekonomian negara sehingga bisa survive dan pertumbuhan ekonominya masih bisa berjalan dengan baik.

“Jadi tentu harus UMKM kita ini bisa diberikan privilege yang lebih atau kebijakan-kebijakan yang lebih meringankan bukan malah memberatkan,” harap Demer.

Kemudian terkait dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Demer meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapannya. Pemerintah harus memiliki jangka waktu yang cukup panjang dalam penerapannya karena perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Selain itu pemerintah juga harus siap dengan perangkat sertifikasi tersebut. Artinya jangan sampai ketika UMKM mencari sertifikat halal pemerintah justru belum siap dan bahkan menciptakan antrean panjang.

Menurut wakil rakyat yang sudah berjuang empat periode di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali itu, bagi UMKM kehilangan satu hari pekerjaan atau satu hari berdagang, itu sama dengan kehilangan makan mereka yang sehari. Ini penting disadari pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk memberikan kelonggaran sedikit.

“Bagi UMKM kehilangan satu hari pekerjaan atau satu hari berdagang, itu sama dengan kehilangan makan mereka yang sehari. Ini penting disadari oleh kita sebagai pemangku pemerintah untuk memberikan kelonggaran sedikit. Pertama sosialisasikan dengan baik, yang kedua tentu perangkat yang menerima, yang menerapkan atau yang mengesahkan atau yang mensertifikasinya harus benar-benar siap,” beber Demer.

Demer menegaskan, perekonomian bangsa saat ini sangat bergantung pada sektor UMKM. Hal tersebut telah dibuktikan bagaimana UMKM sanggup survive dalam berbagai peristiwa-peristiwa berat, seperti pandemi Covid-19 dan krisis global.

“Perekonomian kita ini sangat tergantung kepada UMKM. Kita tidak lagi wacana, tapi sudah menjadi kenyataan dalam peristiwa-peristiwa yang sangat berat, yaitu pandemi dan krisis duniapun kita bisa lalui dengan baik akibat dari UMKM kita cukup berdaya,” katanya.

Wakil rakyat yang dikenal getol memberdayakan dan membantu pelaku UMKM ini berharap penundaan pemberlakuan sertifikat halal kepada UMKM benar-benar dimanfaatkan untuk melihat kondisi dan situasi UMKM. Demer menilai pemberlakuan sertifikat halal kepada UMKM di Bali dinilai sangat berat karena banyak UMKM di Pulau Dewata yang berasal dari kelas menengah dan pendidikannya sangat rendah. Jika ini dipaksakan tentu akan menjadi beban bagi para pelaku UMKM di Bali. Demer berharap sertifikasi tersebut tidak berlaku untuk UMKM kelas sangat bawah.

“Barangkali hurufpun belum mengerti. Apalagi ngurus surat-suratnya. Untuk itu perlu kebijakan-kebijakan khusus, perlu yang lebih jauh kita pikirkan. Bagi mereka, mereka bekerja, mereka bisa nyaman, dan mereka bisa untuk menghidupi keluarganya, itu yang terpenting dulu, baru kita terapkan aturan-aturan yang memberatkan,” tuturnya.

Terkhusus untuk di Bali, dimana terdapat banyak UMKM yang menjual produk makanan tidak halal,  Demer berharap pemerintah tidak terburu-buru menerapkan PP 39 Tahun 2021 tersebut di Bali. Dimana PP itu  mengatur produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.

Demer menambahkan, ia akan membicarakan hal tersebut ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk kemudian mendorong bagaimana pemberdayaan sektor UMKM, termasuk juga memberikan pencerahan dan mensosialisasikan program-program pemerintah, baik program sertifikasi halal maupun program-program lainnya. Wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu mengungkapkan, pemerintah sebenarnya memiliki banyak program.

Namun masyarakat sering tidak mampu untuk mendapatkan informasi terkait program-program pemerintah tersebut. Oleh karena itu Politisi Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleleng itu akan berusaha mengkomunikasikannya dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk bagaimana terus mensosialisasikan UMKM, terutama dalam hal penerapan teknologi digital. (wid)