Jambret Bule di Kuta, Polisi Keler Dua Tukang Ojek
I Wayan Buyar (19) dan I Ketut Aget (18) dikeler anggota Polsek Kuta
Denpasar, (Metrobali.com)-
Dua orang tukang ojek, I Wayan Buyar (19) dan I Ketut Aget (18) dikeler anggota Polsek Kuta bersama petugas patroli keamanan Desa Kuta di Jalan Popies II Kuta, Senin (10/10) pukul 03.00 Wita. Kedua pemuda dari Banjar Padangsari Desa Pedahan, Kecamatan Kubu, Karangasem ini menjambret seorang wisatawan asal Belanda, Stefan Groennefeld. Penangkapan kedua korban ini berkat teriakan sang korban.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang ke tempat penginapannya di sebuah bungalow di Jalan Popies II, Kuta setelah pulang dari sebuah tempat hiburan malam. Sesampai di lokasi kejadian, korban ditawari jasa ojek oleh kedua pelaku namun ditolak oleh korban lantaran tempat penginapannya sudah dekat. Pada saat berbicara dengan korban itulah, I Wayan Buyar mengambil handphone korban dari dalam saku celana bagian depan yang sedang dipakai korban.
“Korban merasa handphonenya diambil, sehingga dia minta dikembalikan. Tetapi kedua pelaku mengelak, sehingga korban berteriak dan terjadilah keributan,” ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, di Mapolsek Kuta, Selasa (11/10).
Pada saat terjadi keributan itulah, petugas keamanan Desa Kuta bersama anggota Polsek Kuta yang melakukan patroli bersama melintas di lokasi kejadian sehingga langsung mengamankan kedua pelaku. Pada saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan jahat mereka itu sehingga langsung digiring ke Mapolsek Kuta.
“Pengakuan mereka baru kali pertama ini, tetapi kami tidak mempercayainya. Kami tetap melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat yang melihat wajah kedua pelaku ini untuk melapor jika merasa menjadi korban,” imbuh Sumara.
Kedua pelaku terancam 5 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 362 KUHP. SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.