Jembrana (Metrobali.com)

 

Keberadaan galian C di Banjar Ketiman Kaja, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya diprotes warga penyanding. Galian C ini dengan menggunakan alat berat diduga belum mengantongi ijin.

“Mungkin sudah sebulan. Jalan menjadi rusak” ujar Desak, salah seorang warga setempat, Selasa (25/1/2023).

Belum lagi saat turun hujan, jalan menjadi licin. Karena tanah liat yang diangkut berceceran di jalan. “Sudah ada yang jatuh karena jalan licin. Mudah-mudahan segera ditangani” imbuh warga lainnya.

Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Rabu (25/1/2023) mengaku sudah turun ke lokasi. Namun tidak bertemu dengan pemilik lahan yang digunakan galian C maupun dengan pemilik alat berat.

Dari informasi di lapangan kata Leo, pemilik lahan awalnya hanya ingin meratakan tanah berupa tebing setinggi 10 meter. Karena ia menetap paling ujung dan tidak punya akses jalan.

Untuk meratakan tanah, pemilik lahan kemudian mencari pengusaha alat berat, namun dibayar dengan tanah. “Ada istilah tukar guling. Tanah digali dan diambil oleh pengusaha alat berat sebagai pengganti ongkos meratakan tanah tebing” jelasnya.

Terhadap galian tersebut, Leo mengaku sudah mengingatkan pemilik lahan dan pengusaha alat berat namun melalui kerabat pemilik lahan. Karena saat pihaknya datang ke lokasi, baik pemilik lahan maupun pengusaha alat berat tidak ada di lokasi.

“Kami juga sudah minta supaya ijinnya diurus dan memperhatikan lingkungan sekitar. Termasuk jalan juga dibersihkan supaya tidak licin” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.Karena masalah jalan dan izin angkut alat berat ada di Dinas perhubungan. Sementara aktivitas diminta dihentikan. (Komang Tole)