Foto: Reses Agus Wirajaya selaku anggota DPRD Kota Denpasar dengan warga Karya Makmur pada 13 November 2019 lalu.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keluhan Warga Masyarakat yang bermukim di Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja, terhadap kondisi jalan yang rusak berat, dan tidak ada drainase di sepanjang jalan tersebut, membuat warga masyarakat pemilik lahan yang dipergunakan untuk jalan tersebut, memastikan tidak mau memperpanjang penyerahan haknya kepada PT. Karya Makmur, yang akan berakhir pada tahun 2024 ini.

“Saya telah berupaya menjembatani permasalahan warga pemilik lahan jalan Karya Makmur ini, sejak pertama kali permasalahan ini tersampaikan kepada saya, saat pelaksanaan reses, diawal saya duduk sebagai DPRD Kota Denpasar”, ucap Agus Wirajaya, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Denpasar.

Agus menerangkan, bahwa berbagai upaya telah dilakukannya bersama perwakilan warga pemilik lahan jalan karya makmur. Mulai dari bertemu dengan BPN Kota Denpasar saat itu, berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar, untuk mempercepat proses pengalihan hak jalan Karya Makmur yang terlantar.

“Awalnya saya mendasarkan keberadaan jalan karya makmur yang terlantar sebagai pintu masuk untuk mempercepat pembatalan HGB PT. Karya Makmur dan pengembalian hak atas tanah jalan karya makmur kepada pemilik lahan, atas dasar PP No 18 Tahun 2021 , pasal 42 huruf b, yang menegaskan kewajiban pemegang HGB memelihara tanah dan mencegah terjadinya kerusakannya, yang mana hal tersebut tidak dilakukan oleh PT. Karya Makmur terhadap Jalan Karya Makmur”, ucap Agus Wirajaya.

Agus Wirajaya mendampingi perwakilan warga Karya Makmur bertemu dengan perwakilan PT. Karya Makmur yang dimediasi oleh pemerintah kota Denpasar pada 19 September 2019.

Lebih lanjut Agus Wirajaya menerangkan, bahwa dasar peraturan pemerintah dimaksud, dituangkan dalam surat dari perwakilan warga pemilik lahan Jalan Karya Makmur, yang dikonsepkan olehnya, dan dikirimkan oleh perwakilan warga pemilik lahan PT Karya Makmur.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia, serta ditembukan kepada jajaran pemerintah daerah terkait dan BPN di tingkat Provinsi dan Kota Denpasar pada Maret 2022. Namun langkah tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dari Kementerian ATR/BPN dan jajarannya, maupun pemerintah, dan pemerintah daerah.

Mediasi yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar dan Ombudsman untuk pemerintah Desa Ubung Kaja, warga Karya Makmur dan perwakilan PT. Karya Makmur pada 9 Juni 2021, terkait laporan PT Karya Makmur atas Pemerintah Desa Ubung Kaja kepada Ombudsman.

“Saya rasa langkah yang saya lakukan bersama warga perwakilan pemilik lahan jalan karya makmur sudah optimal, dan berakhirnya masa berlaku HGB di tahun 2024 adalah momentum bagi warga masyarakat untuk mengakhiri penderitaan warga jalan karya makmur terhadap kerusakan jalan yang dilalui dan banjir setiap musim penghujan,” ungkap Agus Wirajaya.

“Sekaligus saya mengingatkan para pihak yang berwenang terkait dengan perpanjangan ijin HGB ini, bahwa masyarakat pemilik lahan tidak mau HGB diperpanjang”, ucap Agus Wirajaya, yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar ini mengingatkan. (wid)