Pelaku diapit Wakapolres Dan Kasubag Humas Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polres Jembrana akhirnya menemukan anak ngambul, Selasa (26/5) dinihari. Nurmala H Santi (16) anak ngambul asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana ditemukan di pos kambling pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo bersama pacarnya Made Su (22) asal Desa Perancak Kecamatan Jembrana.

Informasi di Polres Jembrana Selasa (26/5) saat akan meninggalkan rumah Nurmala H Santi sempat SMS pacarnya Made Su untuk menjemputnya di jalan depan rumah. Setlelah di jemput pasangan kekasih ini jalan-jalan menuju pantai Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo.

Lantaran hari sudah petang mereka memutuskan untuk mandi. Kepada Made Su pacarnya, Nurmala H Santi diminta mengantar ke rumah kakeknya di Air Kuning untuk mandi, sedangkan Made Su pulang. Seusai mandi Nurmala H Santi kembali menghubungi Made Su minta dijemput untuk diantar jalan-jalan.  Mereka kemudian jalan-jalan tanpa arah tujuan.

Karena hari semakin malam, Made Su kemudian mengajak Nurmala H Santi ke rumah saudaranya di Tegalcangkring, namun karena kondisi rumah sepi mereka kemudian kembali jalan-jalan. Lantaran tanpa tujuan keduanya akhirnya menghabiskan malam minggu di pinggir pantai Delodbrawah.

Dihari ketiga, mereka kembali keliling memutari jalan tanpa tujuan, bahkan untuk menghabiskan malam mereka ngobrol disebuah pos kambling di Desa Tegalcangkring, tempat terakhir mereka ditemukan Selasa (26/5) sekitar pukul 03.00 wita.

Wakapolres Jembrana Kompol Anak Agung Rai Laba didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Gusti Ketut Subakti dalam jumpa pers Selasa (26/5) membenarkan kalau anak ngambul karena tak dikasi uang oleh orang tuanya sudah ditemukan.

“Masih dikembangkan. Dari hasil visum memang tidak ditemukan adanya tanda-tanda telah terjadi persetubuhan” terangnya.

Pelaku dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 82 UU 35/2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain pelaku juga turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter DK 7342 BE yang digunakan pelaku untuk jalan-jalan.

Disisi lain, dari penuturan Made Su, ia berani mengajak korban Nurmala H Santi karena mengaku telah berumur 18 tahun. Pelaku yang seorang yatim ini juga mengaku pacaran dengan korban sejak setahun terakhir, namun tidak disetujui oleh orang tua korban.

Dalam pelarian itu, saking cintanya pelaku mengaku tidak pernah melakukan hubungan suami istri. “Saya sangat sayang kepadanya. Biarlah saya begini, yang penting dia (Nurmala H Santi) berbahagia” ujar lirih menahan tangis.

Selanjutnya, Made Su berharap hukumannya dapat diringankan, karena dirinya hanya mengantar menuruti keinginan pacarnya (korban). Ia juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga, terutama ibunya yang sudah tua dengan bekerja sebagai buruh proyek.

Diberitakan sebelumnya, karena tidak diberikan uang jajan oleh orang tuanya, Nurmala H Santi ngambul meninggalkan rumah. Lantaran tidak kunjung pulang selama dua hari, Misdin, orang tua Nurmala H Santi akhirnya melapornya ke Polres Jembrana, Senin (25/5). MT-MB