Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa penuntut umum perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa Banyualit, Kabupaten Buleleng, senilai Rp2,3 miliar menghadirkan saksi terakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang bersifat mendadak karena tidak pernah diperiksa sebelumnya.

“Dia saksi terakhir dan memang sebelumnya tidak pernah diperiksa,” kata JPU Wayan Suardi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/7).

Saksi bernama Kadek Sumerta itu di hadapan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mengaku bahwa sekitar tiga tahun lalu pernah ditawari sebidang tanah kaveling seluas dua are di Kaliasem, Kabupaten Buleleng, dengan harga Rp30 juta oleh Gede Budiasa selaku terdakwa.

Awalnya pemuda asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang berdomisili di Desa Kalibubuk, Kabupaten Buleleng, itu tertarik dengan tanah itu, namun karena tidak punya uang cukup akhirnya dia batal.

Terdakwa menawari pinjaman kredit melalui LPD Banyualit dengan jangka waktu pelunasan tiga tahun.

“Saya sempat menandatangani surat perjanjian jual-beli tanah di depan notaris atas petunjuk terdakwa. Tetapi karena berubah pikiran, akhirnya dibatalkan,” ucap Sumerta.

Dia hanya menandatangani surat pembelian dan pembatalan membeli tanah di hadapan notaris sehingga tidak pernah sama sekali mengajukan kredit di LPD tersebut.

Saksi tidak bisa memberikan keterangan secara terperinci mengenai pemilik tanah itu karena tidak memperhatikan surat jual-beli tanah yang ditandatanganinya.

“Suratnya banyak sekali jadi saya tidak sempat baca dan memperhatikan isinya,” ucapnya.

Dalam perkara itu mantan Ketua LPD Banyualit Gede Budiasa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena melakukan penyalahgunaan wewenang. AN-MB