Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa Agung Basrief Arief menginginkan perubahan paradigma penegakan hukum kasus korupsi melalui pendekatan preventif.

“Saya berharap dalam penanganan kasus tersebut sesuai dengan pencanangan gerakan antikorupsi, tidak hanya pendekatan represif namun juga preventif,” katanya di sela-sela kunjungannya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (27/5) sore.

Pendekatan dengan cara mencegah tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh para penegak hukum di lembaga tersebut dengan cara memberikan penyuluhan hukum.

Menurut dia, penyuluhan dan penerangan bidang hukum tersebut untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. “Penyuluhan itu dapat dilaksanakan oleh setiap kejaksaan di daerah, termasuk Bali,” ujarnya.

Pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah tidak mematok target secara kuantitatif, namun lebih ke arah kualitatif.

“Saya tidak menciptakan target angka. Namun tidak membiarkan tindakan yang terindikasi korupsi, termasuk dalam menanggapi laporan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.

Jika temuan tersebut melanggar secara administrasi maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi ganti rugi. Akan tetapi jika ada indikasi pidana, maka ditindak secara hukum.

Sebelum melakukan kunjungan ke Denpasar, Jaksa Agung melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Thailand terkait pertukaran informasi dan jaksa antarkedua negara serumpun itu. INT-MB