Denpasar, (Metrobali.com)

Kepala Lingkungan Kertasari pada hari Rabu (24/8/2022) melaporkan ke Kepala Kelurahan Panjer bahwa telah terjadi pembuangan sampah secara liar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, lokasinya di I Jalan Tukad Citarum (perbatasan antara Kelurahan Panjer dan Kelurahan Renon).

Kepala Kelurahan Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa saat dihubungi mengatakan berdasarkan laporan tersebut, dilakukan pengecekan ke lapangan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman & Ketertiban, dan Kebersihan Kelurahan Panjer, dan memang di lokasi ditemukan banyak sampah yang sengaja dibuang sembarangan  bertebaran di pinggir jalan. “Setelah itu dikonfirmasi ke Kepala Kelurahan Panjer, dan kemudian Lurah Panjer menugaskan pihak TPS3R Paku Sari untuk segera mengangkut sampah tersebut dan memasang spanduk larangan membuang sampah. Kondisi ini tentu saja melanggar Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar,” ujarnya.

Ditambahkannya, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak kelurahan adalah mengagendakan sidak bersama. “Sidak dilakukan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dimana jadwal akan disesuaikan dengan personil di OPD terkait,” ungkapnya (Esa/humasdps)