Denpasar, (Metrobali.com)

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan pihaknya akan melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Rusia yang berinisial IZ (29) pada Senin (13/3/2023) besok.

Dijelaskan, IZ ditangkap pada 3 Maret 2023 lalu oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ katanya berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

“Berdasarkan informasi awal tersebut, tim Inteldakim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah mendapat bahan yang cukup tim Inteldakim melakukan pergerakan ke lokasi yang bersangkutan. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara,” ungkap Anggiat Minggu (12/3/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis.

Diterangkannya, IZ pertama datang ke Indonesia pada 27 Oktober 2022 dengan tujuan menghindari panggilan perang atau wajib militer (Wamil) di Rusia. “Sempat keluar dari wilayah Indonesia, yang bersangkutan kemudian kembali masuk wilayah Indonesia pada 25 November 2022,” terang Anggiat.

“Izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku sampai dengan 24 Maret 2023, namun karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, maka kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi yang akan dilakukan pada 13 Maret 2023”, tambah Anggiat.

Pewarta : Tri Prasetiyo