Klungkung ( Metrobali.com )
Lagi lagi perzinahan terjadi diwilayah hukum Polres Klungkung. Perzinahan tersebut sebenarnya terjadi Jumat ( 10/8 ) sekira pukul 23.00 wita tengah malam dan dilaporkan Sabtu ( 11/8 ) dini hari sekira pukul 01.00 wita. Informasi yang didapat Metrobali.com di Polres Klungkung, dimana terlapor bernama Ni Wayan NW (22) tinggal bersama suami di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Pada hari Jumat (10/8) sekira pukul 23.30 wita dilihat oleh saksi I Ketut Muja memergoki menantunya Ni Wayan NW ( terlapor ) keluar dari kamar mandi bersama laki laki yang diketahui bernama I Gede Suta Negara 34 alamat Dusun Peken, Desa Bakas Banjarangkan, Klungkung. Karena kepergok oleh saksi, laki laki tersebut lari melompat tembok dan sempat dikejar oleh saksi namun tidak didapatkan.

Selanjutnya saksi bersama anaknya yang bernama I Nyoman Karianta 37 yang bekerja sebagai Satpam menanyai istrinya mengenai apa yang dilakukan di kamar mandi namun istrinya menyatakan tidak melakukan apa apa dikamar mandi. Dengan adanya kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Banjarangkan guna penanganan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek Banjarangkan AKP I Nyoman Ardana mengatakan bahwa setelah dimintai keterangan terlapor sudah mengakui perbuatannya, hal tersebut ada unsur pasal 284 terpenuhi KUHP, ujar Ardana.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta membenarkan adanya laporan masuk mengenai perzinahan yang terjadi di wilayah Banjarangkan,Sebabnya terlapor kepergok oleh mertuanya sendiri saat keluar kamar mandi berdua pada malam hari, saat ini khasusnya di tangani di Polsek Banjarangkan, ujar Sudanta. SUS-MB