Istri Melahirkan, Suami Masuk Bui
Napi berinisial STY
Denpasar (Metrobali.com)-
Malang tak dapat diraih, untung tak dapat ditolak. Adalah seorang napi berinisial STY (38) seorang sopir freelance asal Banjar Pegending, Klungkung.
STY diamankan petugas kepolisian Narkoba Polresta Denpasar pada Rabu 29 Juni 2016, lalu lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket.
STY ditangkap di areal Parkiran Rumah Sakit Umum Wangaya, Denpasar Barat, tepatnya di Jalan Kartini. Saat itu STY diduga usai membesuk istrinya yang hamil dan tengah menjalankan operasi cesar di RS tersebut. Kemudian saat digeledah petugas, ditemukan 6 paket sabu, 1 buah pipa kaca dan 2 korek gas api dari tas pinggang tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menjelaskan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir freelance ini, saat diperiksa mengaku mendapatkan barang secara tempelan.
“Dia mengaku mendapatkan dari seseorang melalui komunikasi HP, wajahnya dia tidak kenal,” kata Ganefo kepada Media di Denpasar, Minggu (03/07/2016).
Saat diperiksa itu, kata Ganefo, tersangka mengaku jika masih menyimpan barang haram tersebut di kostannya di Jalan Buana Raya, Padang Sambian Kelod, Denbar. “Dan kita menemukan 12 paket Sabu, 3 buah timbangan Elektrik, 3 Bal Plastik klip kosong, 7 buah isolasi, 1 buah bong dan 1 buah buku catatan pengambilan sabu,” ujar Ganefo.
Total berat sabu tersebut, berat bruto 30,66, netto 27, 06 gram. “Jadi modusnya menyimpan sabu untuk dipakai dan diedarkan,” kata mantan Kasat Intel ini.
Ganefo menegaskan, bahwa penangkapan tersangka terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada seorang yang berinisial STY dengan ciri-ciri tinggi badan 160 cm, rambut sosoh, kulit sawo matang, di lengan kiri ada Tattoo, perawakan sedang, sering mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Gunung Saputan, Gatsu, seputaran Jalan Cargo dan Sempidi Badung.
“Dia perannya sebagai pengedar, sekaligus tukang tempel dan sudah biasa mengambil tempelan 2 ons untuk di edarkan kembali sejak Maret 2016, cataan tersangka belum pernah dihukum,” pungkasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.