Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama DPN Peradah Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu 9 September.

Gianyar (Metrobali.com)-

Dalam upaya mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online ilegal, DPN Peradah Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW)dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Banjar Sengguan, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Sabtu 9 September.

Dalam kegiatan penyuluhan yang mayoritas dihadiri ibu-ibu ini, Rai Wirajaya bersama mitra kerja Komisi XI yakni OJK, senantiasa mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal karena akan sangat merugikan. Turut hadir Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya memberikan literasi keuangan kepada para peserta dan tips menabung serta berinvestasi yang benar.

 

Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Sukawati selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.

“Masalah investasi bodong makin ruwet, mereka tidak masuk terdaftar di industri jasa keuangan atauapun perdagangan. Sampai sekarang ini masih saja ada masyarakat jadi korban karena ingin cepat kaya dengan cara instant. Masyarakat tertarik investasi bodong karena menggiurkan menjanjikan suku bunga tidak masuk akal. Di awal bagus tapi di tengah jalan bisa menyakitkan kita,” papar Rai Wirajaya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mengatakan yang menjadi kendala masyarakat saat ini adalah dari sisi ekonomi, inflasi yang terus naik sehingga berdampak pada naiknya harga-harga barang. Kendala lainnya adalah keterlambatan pendistribusian barang-barang. Faktor-faktor inilah yang kemudian membuat masyarakat untuk berpikir mendapatkan dana dengan cara mudah dan praktis.

“Ada keinginan masyarakat itu masih menginginkan yang instant, bisa mendapatkan dana yang cepat, walaupun dia sudah bekerja siang malam mencari dana, rasanya masih belum cukup, disamping itu melihat tembok kiri kanan kok ada mereka bisa cepat dapat kendaraan, kemudian mereka kok bisa berhasil, ini apa? Kadang-kadang itu menjadi pemicu untuk cepat-cepat, semangatnya untuk bisa mendapatkan dana instant,” papar Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.

“Namun mendapatkan dana instan ini harusnya agar diseleksi. Seleksi dalam artian mana yang betul-betul investasi yang memberikan keuntungan yang seperti  2L itu, Legal dan Logis, namun jangan sampai jatuh terjerembab ketika melewati 6 sampai satu tahun itu pasti akan jatuh ketika investasi itu tidak jelas. Ujung-ujungnya menjerumuskan, justru uang kita habis. Modal kita juga habis,” bebernya.

Jadi kuncinya sebenarnya sederhana yakni 2L, Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas,” pesan Rai Wirajaya, wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI dan totalitas berjuang untuk kepentingan Bali ini.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini yang mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat masih saja ada korban investasi bodong di Bali.

Rai Wirajaya menambahkan bahwa saat terdesak akan kebutuhan, masyarakat terkadang mencari alternatif lain yang lebih cepat menghasilkan uang. Padahal di satu sisi Komisi XI DPR RI bersama OJK ingin mengurangi atau menekan praktek-praktek baru rentenir seperti pinjaman online (pinjol).

“Nah inilah yang harus kita lakukan edukasi kepada masyarakat karena perhitungannya, kami juga sempat debat sama OJK, per hari itu 0,4% coba kali 30. Kan lebih pinjaman online ini hampir 12% ke atas bunganya dalam 30 hari. Nah ini kan merugikan masyarakat. Sebulan sampai 12%, wah mati sudah, kan lebih gila daripada rentenir. Ini rentenir gaya online,” pungkas Rai Wirajaya.

Sementara itu Kepala Bagian EPK OJK Bali Nusra I Gusti Bagus Adi Wijaya, CFP I Gusti Bagus Adi Wijaya memberikan literasi keuangan kepada para peserta dan tips menabung serta berinvestasi yang benar. Dikatakan jangan menabung atau berinvestasi dari sisa uang atau sisihkan di awal dan prioritasnya. Penting juga diingat jangan pakai uang panas untuk investasi.

OJK lantas membagikan tips sebelum menggunakan produk/layanan keuangan. Ada tiga hal yang hadi dikenali yakni kenali kebutuhan dan produknya, kenali manfaat dan risikonya, kenali hak dan kewajibannya.

Pihaknya juga memberikan tips waspada transaksi keuangan digital. Pertama, amankan pin dan password. Ubah pin dan password secara berkala. Jangan buat pin dan password yang muda ditebak, seperti singkatan nama atau tanggal lahir.

Kedua, rahasiakan OTP (One Time Password). Jangan pernah memberikan atau memperlihatkan OTP kepada siapapun.

Ketiga, periksa riwayat transaksi. Pasang notifikasi transaksi dan pastikan memeriksa riwayat transaksi. Laporkan apabila menemukan transaksi yang tidak dilakukan.

Keempat, jaga privasi saat transaksi di ruang publik. Pastikan pin dan password tidak terlihat oleh orang lain saat melakukan pembayaran atau transaksi di ruang publik. Hindari melakukan transaksi menggunakan jaringan wifi publik. (wid)