Ini Sanksi Bagi Pelaku Pernikahan Sejenis di Bali
Ketua MUDP Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) membentuk tim untuk mengusut pernikahan sejenis yang diduga digelar di sebuah hotel mewah di kawasan Ubud, Gianyar, Bali.
Ketua MUDP Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha menuturkan, tim langsung dibentuk begitu informasi ini mencuat ke permukaan. “Kami telah membentuk tim khusus untuk mencari kebenaran kabar pernikahan sejenis tersebut,” kata Suwena, Rabu 16 September 2015.
Tim yang dibentuk, sambung Suwena, bertugas menelusuri di mana tepatnya lokasi pernikahan itu digelar. Menurut dia, secara tegas agama Hindu melarang pernikahan sejenis tersebut. Dalam hukum dan undang-undang perkawinan, pernikahan sejenis itu juga tak dibenarkan. Jika terbukti, maka nantinya sanksi hukum pernikahan sejenis di Bali itu dikembalikan kepada desa adat setempat.
“Untuk melakukan pembersihan, maka sanksinya harus melakukan upacara adat ke seluruh pura yang dianggap penting untuk memenuhi unsur pembersihan,” papar Suwena.
Suwena mengecam keras pernikahan sejenis. Untuk itu, ia mengimbau kepada semua pihak untuk menjada Pulau Bali. Bukan sebaliknya, mencoreng citra Pulau Dewata dengan tindakan yang tidak dibenarkan agama, hukum dan norma sosial. JAK-MB
2 Komentar
Tumben perduli kalau kasus reklamasi Teluj benoa kalian sembunyi di balik selimut investor
apa emang harus melakukan pembersihan ke semua pura ??? jeg aeng asane … yen nak maksa reklamasi sane ngranayang gumi bali leteh .. ten wenten sane maosang sakeng phdi utawi mudp, pang ngaturang guru piduka ke seluruh pura di bali …??????