yusril_ihza_mahendra

Kuta (Metrobali.com)-

Pengacara kondang yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menilai eksekusi mati bagi terpidana narkotika grup Bali Nine yang saat ini menuai  pro dan kontra sangatlah pantas dilakukan.
Yusril bahkan dengan tegas mengatakan, terkait kasus narkotika pihak pemerintah RI harus tegas, termasuk kasus eksekusi duo terpidana mati grup Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Syukumaran  yang kini menjadi polemik di mata dunia internasional.

“Saya pikir Pemerintah harus tegas, sewaktu saya jadi Menteri Kehakiman sikap saya sama, bahkan waktu itu tidak pernah ada sekalipun kasus narkotika yang diberikan grasi oleh Presiden, pada waktu itu terjadi eksekusi  terhadap 12 narapidana, pada waktu itu memang Peninjauan Kembali (PK)  hanya sekali tapi PK boleh lebih dari sekali,” ungkapnya di Kuta, Senin (9/2).

Karena itu, menurutnya eksekusi harus tetap dilaksanakan.  “Menurut saya PK sudah dua kali ditolak dan belum ada kesempatan mengajukan PK yang ketiga apalagi sekarang surat edaran itu akan ditolak juga maka eksekusi dapat segera dilaksanakan,”  imbuh mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era presiden Megawati Soekarno Putri ini.

Sementara itu, dikabarkan tim pengacara dua terpidana mati grup Bali Nine yaitu Andrew Chan dan Myuran Syukumaran akan mengajukan grasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait hal itu, Yusril pun mengatakan jika upaya grasi melalui PTUN adalah hal yang tidak mungkin, karena menurutnya grasi tidak termasuk dalam PTUN.

”Ada yuris prudensinya, bahwa grasi tidak bisa di PTUN kan,  dulu saya pernah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) tetapi diputus, ditolak dianggap bahwa itu bukan putusan pejabat Tata usaha Negara,” jelas politikus partai Bulan Bintang ini.

Yusril menilai, alasan grasi adalah hak UU dasar dan Presiden memberikan grasi posisinya tidak sama seperti pejabat Tata Negar, karena itu pengadilan menganggap grasi tidak masuk ke dalam PTUN karena menurut dia itu tidak menjadi kewenangan PTUN.SIA-MB