Denpasar (Metrobali.com) –

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan pada Rabu, 25 Oktober 2023, atas pelanggaran masa izin tinggal (Overstay). Informasi ini diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, penangkapan dimulai dengan pria WNA buronan dari Imigrasi Jakarta Barat asal Uzbekistan bernama, Akhmadulla Ugli dan Bekzod Khamza. Akhmadulla ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 25 Oktober 2023, sekitar pukul 21.30 WITA.

“Tim inteldakim berhasil membawa dua WNA Uzbekistan lainnya di kawasan Sanur pada tanggal 25-26 Oktober 2023. Total delapan WNA asing Uzbekistan ditangkap karena melanggar izin tinggal mereka,” kata Tedy di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023.

Para pelaku ini kebanyakan melanggar masa izin tinggal dengan alasan Overstay, dan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Meskipun ada indikasi kegiatan ilegal, pihak Imigrasi membantah hal tersebut dan menyatakan masih dalam tahap pendalaman.

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa para WNA tersebut sudah tinggal di Bali selama 2-3 bulan sesuai dengan visa kunjungan mereka. Mereka tampaknya menggunakan kesempatan liburan, sering bepergian keluar masuk Bali.

Menariknya, ada yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari kakek dan cucunya.

“Iya ada keluarga terdiri dari kakek dan cucu,” kata Iqbal.

Meskipun pemeriksaan masih berlangsung, pihak Imigrasi Denpasar menegaskan bahwa para WNA tersebut tidak terlibat dalam kegiatan prostitusi online.

Pihaknya juga mengingatkan para WNA yang berkunjung ke Bali untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan menghormati hukum serta nilai budaya masyarakat Bali.

Kepala Kantor Imigrasi TPI Denpasar, Tedy Riyandi, menekankan, “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di hadapan Dunia.”

Dan berikut adalah nama-nama WNA Uzbekistan yang ditangkap:

Abdivahob Ugli Suhrob Rustamov (SR), 26 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 22-09-2023 sampai dengan 21-10-2023.

Yunusalievich Rustam Yusupov (YR), 19 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 29-03-2023 sampai dengan 27-04-2023.

Murod Kizi Kamila Ashirmatova (MK), 19 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 27-04-2023 sampai dengan 26-05-2023.

Shuxratali O’G’LI Jahongir Yo’Ldashaliyev (SO), 27 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 07-09-2023 sampai dengan 07-10-2023.

Bekzod Khamza Ugli Khojiev (BK), 19 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 28-04-2023 sampai dengan 27-05-2023.

Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek Ugli (JK), 15 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023.

Abdivaitovich Abdivakhob Rustamov (AA), 15 tahun, izin tinggal visa kunjungan berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023.(Tri Prasetiyo)