Denpasar (Metrobali.com) –

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap Kirill Kuzmyak, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya sebagai pemegang Kitas Investor.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa Kuzmyak, meski memiliki izin sebagai investor, telah menjadi pelatih renang selama enam bulan di Indonesia.

Menurut Tedy Riyandi, pihak berwenang mendeteksi kegiatan di luar izin tinggalnya, sehingga Kirill Kuzmyak dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian, yaitu pendeportasian, dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Penerbangan Malindo Air OD178 menuju Denpasar – Kuala Lumpur – Singapura – Mumbai – Almaty pada pukul 10.00 WITA,” terang Tedy Riyandi, Kamis 11 Januari 2024.

Tedy menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Imigrasi Denpasar katanya, akan terus mengawasi dan memantau aktivitas WNA di Bali serta memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Imigrasi Denpasar tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian dan siap mengambil tindakan tegas jika diperlukan,” tegasnya. (Tri Prasetiyo)