Denpasar, (Metrobali.com)

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mewakili Gubernur Bali menjadi Narasumber pada acara FGD Kajian Strategis Staf Ahli Kepala Satuan Angkatan Darat (Sahli Kasad) bertajuk “CBRNE THREATS”: Implikasi Pada RRWP Serta Pembangunan Kekuatan dan Peningkatan Kemampuan TNI AD Dalam Membangun Sarpras Pertahanan Wilayah Darat, yang digelar secara virtual di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, kamis (3/12).

Pada kesempatan itu, Sekda Dewa Indra memaparkan upaya – upaya Penanganan Covid – 19 di Bali yang dilaksanakan melalui 2 cara pandang yakni pemahaman lokal wisdom masyarakat Bali sebagai mempercayai pandemi sebagai wabah penyakit yang bisa terjadi kapan saja disebabkan oleh hewan hingga disebut gering agung. Disamping juga kepercayaan adanya ketidakseimbangan alam beserta isinya yang disikapi dengan mengembalikan keharmonisan alam melalui niskala dengan menggelar upacara bhuta yadnya (kurban suci) dan dewa yadnya (persembahan suci kehadapan TYME).

Sementara itu, persepektif kedua yakni dari sisi ilmu pengetahuan, Pemprov Bali melaksanakan tindakan – tindakan konkrit berbasis data dan nyata berdasar science serta tentu saja mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat diantaranya menerbitkan kebijakan – kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Covid – 19 seperti pembentukan satuan tugas, penetapan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat covid – 19, pelaksanaan proses belajar – mengajar dan kegiatan administrasi pemerintahan dari rumah dan sebagainya, yang melibatkan seluruh stake holder dan masyarakat Bali.

“Disamping upaya pencegahan, Pemprov Bali juga melaksanakan upaya – upaya dan terobosan percepatan penanganan pandemi dengan strategi terpenting yakni keterlibatan desa adat. Karena kami percaya benteng terakhir di Bali untuk menjaga adat budaya adalah desa, termasuk dalam menghadapi pandemi. Desa adat adalah elemen terpenting bagi Bali,” cetus Sekda Dewa Indra sembari menjelaskan upaya – upaya lainnya.

Upaya penanganan yang melibatkan desa adat sebelumnya juga telah diperkuat kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangannya melalui penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang awalnya bertujuan memperkuat keberadaan desa adat dalam menjaga nilai – nilai adat dan budaya yang sangat ditaati dan ditakuti masyarakat Bali.

“Tidak hanya dari sisi regulasi, masing – masing desa adat juga diberikan dukungan finansial dengan anggaran dari kas daerah yang besarannya cukup memadai total sekitar 350 juta per desa adat semenjak awal terjadinya pandemi hingga saat ini,”ujarnya yang kala itu turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali Made Rentin serta Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali IGAK Kartika Jaya Seputra.

Sementara itu, Korsahli Kasad Irjen TNI Ali Amda Nugrah dalam sambutan pembukanya menyatakan harapannya melalui FGD terbangun komunikasi yang efektif dan efisien sebagai pelengkap data kajian strategis sebagai bahan analisis kajian strategis, guna menjadi masukan untuk diformulasikan sebagai saran strategis kepada atasan dalam menghadapi ancaman – ancaman Negara khususnya CBRNE THREATS.

Dalam FGD tersebut juga mengundang Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Eko Budi Kurniawan sebagai narasumber. (Red)