Denpasar (Metrobali.com)-

Memperingati hari kemerdekaan RI ke- 67, Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, memberikan remisi kepada 381 napi binaannya. Dari jumlah itu, 15 orang di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna mengaku tahun ini ada 669 dari 907 napi yang diusulkan mendapat remisi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 381 yang dikabulkan.
“Delapan warga negara asing juga diberikan remisi, salah satunya Corby yang mendapat remisi enam bulan,” kata Wiratna, Jumat (17/8).
Pemberian remisi, sambung Wiratna, kerap diberikan kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan, di mana dalam kesehariannya menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Hal lain yang membuat napi mendapat remisi adalah mereka yang taat pada aturan dalam rumah tahanan,” imbuh Wiratna.
Belum lama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan grasi ratu mariyuana itu. Pemberian grasi itu secara otomatis pula mengurangi 5 tahun masa tahanan perempuan asal Australia yang berjuluk ‘ratu mariyuana’ tersebut. BOB-MB