Denpasar (Metrobali.com)-

Jajaran Humas Pemprov Bali dan para awak media dari Pulau Dewata akan mempelajari komposisi penggunaan dana bantuan sosial di Pemprov Jawa Timur dalam rangkaian kegiatan Media Informasi Pembangunan pada 17-19 Juli 2013.

“Kalau dibandingkan dengan APBD Bali tahun ini yang mencapai Rp4,2 triliun lebih, sekitar 65 persen dari APBD digunakan untuk belanja publik, bantuan sosial, hibah, serta berbagai program pro-rakyat,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali Ketut Teneng di Denpasar, Senin (15/7).

Teneng saat membuka acara Pembekalan Media Informasi Pembangunan itu mengemukakan, Pemprov Jatim pada tahun ini mengalokasikan sekitar Rp9 triliun untuk dana bansos dan hibah.

“Jika dibandingkan dengan Bali, tentu jumlah itu sangat jauh lebih besar. Dari Jatim kita bisa belajar dengan dana sebesar itu dipergunakan untuk apa saja bagi kesejahteraan rakyat, termasuk yang menjadi program unggulan mereka,” ucapnya.

Di Bali, kata dia, secara umum bansos dan hibah diarahkan untuk berbagai program di antaranya membantu 1.480 desa pakraman, dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) Mandara untuk 82 desa dengan tingkat kemiskinan di atas 35 persen, dana Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), dan berbagai program lainnya.

“Setiap desa adat di Bali, mulai tahun ini berhak mendapatkan Rp100 juta, sementara untuk dana Gerbangsadu, tiap desa mendapatkan bantuan ekonomi produktif sebesar Rp1,02 miliar, serta masyarakat Bali dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis melalui JKBM,” ujarnya.

Intinya, ucap Teneng, berbagai program pembangunan yang dananya disalurkan melalui bansos serta hibah diharapkan supaya masyarakat Bali dapat terangkat dari kemiskinannya.

Sementara itu Kabag Fasilitasi Evaluasi dan Transfer Kabupaten/Kota Biro Keuangan Pemprov Bali I Gusti Nyoman Semawa mengatakan masyarakat atau kelompok masyarakat jika ingin mendapatkan bansos dan hibah, mutlak harus ada usulan proposal.

“Proposal sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, rancangan belanja kegiatan, rencana penggunaan dana dan evaluasi pelaksanaan dan harus diketahui sekurang-kurangnya oleh kepala desa. Permohonan tertulis ditujukan kepada Gubernur Bali melalui satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja terkait,” ucapnya.

Hibah kepada masyarakat, kelompok masyarakat, atau masyarakat adat diberikan pada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian dan adat istiadat, serta keolahrgaan non-profesional.

“Sedangkan hibah pada ormas diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pada 2011, besaran dana hibah Pemprov Bali Rp199 miliar dan bansos senilai Rp361 miliar. Sedangkan pada 2012, dana hibah sebesar Rp798 miliar serta bansos Rp24 miliar.

Pembekalan ini juga menghadirkan pembicara Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Bali I Gusti Bagus Kresna Dwipayono. AN-MB