Denpasar (Metrobali.com) – Pejabat Dinas Pendapatan Kota Denpasar mencatat perolehan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Juli 2011 mendekati Rp 60 milyar, tepatnya Rp 56,9 milyar. “Dari sejak dilimpahkannya kewenangan mengelola pajak yang dimulai tahun ini, perolehan pajak tersebut mencapai Rp 56,9 milyar,” kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Denpasar IB Subrata, Jumat (5/8) kemarin.

Dia menjelaskan, jumlah perolehan pajak tersebut sekitar 80 persen dari target perolehan pajak BPHTB pada 2011. “Target yang ditetapkan untuk tahun ini Rp 71,5 milyar. Melihat hasil itu, kami yakin bahwa sasaran itu akan terpenuhi bahkan lebih,” ujarnya.

Akan tetapi, menurut Subrata, pajak BPHTB ini sejatinya bukan semata untuk memperoleh pendapatan asli daerah bagi ibu kota Propinsi Bali itu. Namun, tujuan utama penerapannya adalah supaya terdapat kepastian dan tertib administrasi akan status hak milik.

Subrata mengatakan, dalam penerapan pajak tersebut, Pemkot Denpasar juga memberikan kemudahan kepada pemilik hak waris pertama. Kemudahan itu berupa wajib pajak tidak harus sepenuhnya membayar, sebab pemkot memberikan pengurangan sebesar 25 persen dari BPHTB terutang.

“Hal itu adalah bentuk komitmen Pemkot memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak itu,” katanya. Dikatakan, sebelumnya pajak tersebut dikelola berdasarkan pembagian dengan pemerintah pusat (20 persen), provinsi (16 persen) dan kabupaten/kota (64 persen).

Namun, sejalan dengan UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengelolaan pajak BPHTB sepenuhnya diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota. “Melalui ketentuan tersebut proporsi PAD mengalami peningkatan cukup signifikan dan menambah jumlah pendapatan,” ujarnya.