Mangupura (Metrobali.com)-

Anak sebagai sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan, perlu mendapat perlindungan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan mampu memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kantor Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan sosialisasi perlindungan anak. Acara ini dibuka Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Luh Suryaniti.S.Sos,M.Si didampingi Camat Mengwi I Nyoman Suardana bertempat di ruang Pertemuan Kantor Camat Mengwi. Rabu (29/2).

Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Kantor Pemberdayaan Perempuan Luh Arini S.Sos selaku Ketua Panitia melaporkan, sosialisasi perlindungan anak ini sebagai upaya menekan tindak kekerasan terhadap anak, sehingga orang tua, pendidik maupun tokoh masyarakat mengetahui dan memahami hak-hak anak utamanya hak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. “Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu menekan tingkat kekerasan terhadap anak dan terhadap orang tua, pendidik serta tokoh masyarakat agar memanfaatkan lembaga yang ada untuk berkonsultasi maupun menghadapi masalah kekerasan terhadap anak,” katanya.

Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung Luh Suryaniti  dalam sambutannya mengatakan, pembangunan suatu bangsa tidak bisa terlepas dari anak, karena anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia dimana dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara anak berhak atas 5 (lima) kluster yang terdiri dari; hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.

Lebih lanjut Suryaniti menekankan, berbagai pihak berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak anak mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, Pemerintahan Desa/Kelurahan, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Provinsi. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, Negara dan Pemerintah bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksebilitas bagi anak, terutama menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

Sementara itu Camat Mengwi I Nyoman Suardana berharap khususnya kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya untuk dapat diketok tularkan di masyarakat apalagi belakangan ini banyak kegiatan-kegiatan anak di luar kontrol orang tua.

Peserta sosialisasi berjumlah 75 orang yang terdiri dari; SKPD terkait, unsur Guru, Komite Sekolah dan Perbekel/Lurah yang ada di Kecamatan Mengwi serta tokoh masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan selama 1 hari dengan Narasumber dari PSW dan perlindungan anak Universitas Udayana, Kantor Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Badung, Polres Badung dan P2TP2A Badung. MB1