Klungkung ( Metrobali.com ) –
Berbagai cara dilakukan orang untuk mendapatkan uang. Misalnya dengan menawarkan barang lewat internet. Barang yang ditawarpun terkadang sangat murah dan memang lebih murah yang dijual di Toko.

Kali ini yang menjadi korban penipuan adalah Vivi Kusuma Dewi (27) alamat Jalan Diponogoro 7 Lingkungan Sengguan, Semarapura Kangin,  Klungkung.
Seperti yang telah dilaporkan oleh suaminya yang bernama Irwan Sosiawan (29) ke Polres Klungkung pada hari Jumat ( 31/8 ) sekira pukul 11.30 wita.  Saat ditemui Metrobali.com di Polres Klungkung Sosiawan mengaku tertipu berbelanja lewat internet karena tertarik untuk membeli sebuah tas merk Furla dengan harga miring.

Berawal pada hari Sabtu (25/8) pukul 13.27 wita istrinya ( Vivi ) hendak membeli barang berupa tas merk Furla melalui internet dengan kesepakatan harga satu buah tas seharga Rp 1.300.000,- lewat BBM selanjutnya pelapor mentransfer uang kerekening BCA no 63100727861 atas nama Ariel Putranov Jaswandi dengan perjanjian barang berupa tas tersebut akan dikirim Senin 27/8. Akan tetapi hingga saat ini barang tersebut tidak dikirmkan.

Pada hari Selasa 28/8 saya sempat menghubungi pelaku berkali-kali namun tidak pernah diangkat, ujar Irwan. Selanjutnya pada hari Selasa 30/8 kembali saya hubungi pelaku namun sebelumnya no HP saya ganti terlebih dahulu, jika tetap memakai no yang saya pakai sebelunnya pastinya tidak mau diangkat.

” Begitu saya telpon awalnya cukup lama juga tidak diangkat, dan akhirnya diangkat juga, ujar Irwan. selanjutnya saya menanyakan tentang barang yang sudah saya pesan serta uang sudah dikirim sesuai dengan bukti pengiriman lewat rekening BCA ” pelaku menjawab dengan menanyakan kapan dari siapa terus barang yang dipesan ujar Irwan seperti apa yang disampaikan pelaku.

”Setelah saya memberitahu lewat sms  identitas yang diminta, pelaku tidak membalas SMS yang saya kirim.  Selanjutnya sore sekira pukul 14.30 wita  saya kembali mengontak pelaku namun tdk diangkat. Di sana saya mulai curiga bahwa saya ditipu, “ungkap Irwan.

Selanjutnya dengan kejadian tersebut hari Jumat 31/8 sekira pukul 11.30 wita saya melapor ke Polres Klungkung guna diproses lebih lanjut, ujarnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Nyoman Sudanta mengatakan karena korban terlalu percaya terhadap orang yang sama sekali tidak dikenal sebelumnya dimana korban baru kenal lewat internet dan langsung percaya terhadap barang yang ditawarkan dengan harga miring sebagai akibat tertipu setelah uang ditransfer melalui BCA sebesar Rp 1,3 juta, ujar Sudanta. Pihaknya akan menyelidiki khasus tersebut, imbuhnya. SUS-MB