Foto: Hasil Paruman Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem disampaikan ke MDA Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Paruman Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2022 menjadi langkah awal untuk mengembalikan suasana kondusif di Desa Adat Bugbug dan mengembalikan kepemimpinan di Desa Adat Bugbug kembali kepada Awig-Awig dan Pararem yang berlaku di salah satu desa adat tua di ujung timur Pulau Bali ini.

Sebagai tindak lanjut hasil Paruman Krama Desa Adat Bugbug ini, perwakilan krama telah melakukan penyegelan terhadap Sekretariat Kantor Desa Adat Bugbug dan juga telah menyampaikan hasil paruman ini kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

“Pada intinya kami semua ingin kepemimpinan di Desa Adat Bugbug sesuai dengan Awig-Awig dan Pararem,” kata Ketua Tim Pelaksana Paruman Krama Desa Adat Bugbug, Jro Gede Putra Arnawa didampingi tim serta sejumlah tokoh Desa Adat Bugbug dan perwakilan krama usai mendatangi kantor MDA Bali, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Tim Pelaksana Paruman Krama Desa Adat Bugbug dan perwakilan krama Desa Adat Bugbug ke MDA ini untuk menyampaikan hasil paruman dan mengajukan permohonan kepada MDA Bali untuk melakukan Perubahan terhadap Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 477 / SK K / MDA – PBali / II / 2021 Tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug Masa Bakti 2020-2025.

“Jadi kami ke MDA dalam rangka menyampaikan hasil Paruman Krama Desa Adat Bugbug. Kami perlu menginformasikan sesegera mungkin menyampaikan hasil itu ke MDA. Tindak lanjutnya meminta perubahan surat keputusan MDA,” terang Jro Arnawa didampingi Komang Ari Sumartawan selaku Koodinator Bidang Hukum Paruman Krama Desa Adat Bugbug dan Koordinator Krama Desa Adat Bugbug Putu Harta serta sejumlah krama.

Lebih lanjut Jro Arnawa menerangkan Paruman Krama Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2022 dihadiri lebih dari 3000 krama atau lebih dari 70 persen dari jumlah krama yang ada. Tujuan dilaksanakannya Paruman Krama Desa Adat Bugbug ini adalah untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan desa adat baik dari sisi pimpinan, kelembagaan dan mekanisme adat sesuai dengan Awig-Awig dan Pararem serta dresta Desa Adat Bugbug.

Setelah mendapat masukan dan solusi yang diambil dari peserta Paruman , ada sejumlah hasil dan simpulan dari Parumana ini. Pertama, proses Ngadegang Kelihan Desa Adat Bugbug Masa Bakti 2020-2025 Tidak Sah, karena tidak sesuai dengan Awig – awig dan Pararem Desa Adat Bugbug.

Kedua membekukan kepemimpinan, kelembagaan serta tatakelola pemerintahan Desa Adat Bugbug yang tidak sesuai dengan Dresta, Awig – awig dan Pararem Desa Adat Bugbug. Ketiga, menugaskan kepada Jero Bandesa Desa Adat Bugbug sebagai Pimpinan Tertinggi di Desa Adat Bugbug untuk mengambil kebijakan yang dianggap perlu.

Sejumlah kebijakan yang didorong krama untuk dilakukan yakni mengamankan seluruh dokumen – dokumen dan Aset Desa Adat termasuk Keuangan baik dalam bentuk Fisik maupun rekening Bank dengan melakukan Penyegelan sementara Sekretariat Desa Adat Bugbug.

Lalu secepatnya menunjuk Tim Transisi untuk membentuk pemerintahan yang definitif dengan kewenangan dan dukungan sumber daya Desa Adat Bugbug sesuai dengan Awig-Awig dan Pararem Desa Adat Bugbug. Kemudian, mengambil kebijakan-kebijakan lainnya yang dianggap perlu untuk mengembalikan situasi dan kondisi Desa Adat Bugbug menjadi aman, damai dan tentram.

Keempat, Paruman memerintahkan kepada seluruh Krama Desa Adat Bugbug agar mengawal, menaati dan melaksanakan semua hasil keputusan Paruman Krama Desa Adat Bugbug.

Usai adanya hasil Paruman, perwakilan Krama Desa Adat Bugbug langsung menyegel Sekretariat Kantor Desa Adat Bugbug dan tanpa ada perlawanan berarti dari pihak Kelian Desa Adat Bugbug. “Sampai sekarang kita lihat tidak ada yang membuka segel. Dari pihak mereka tidak ada yang melakukan apa-apa,”terang Jro Arnawa.

Ditanya soal apa langkah selanjutnya yang akan diambil Krama Desa Adat Bugbug, Jro Arnawa menerangkan pihaknya tentu harus melaksanakan semua putusan Paruman. “Dan kami lakukan  sesuai kondisi dan waktu yang tepat,” sambungnya.

Ditanya soal proses pergantian Kelian Desa Adat (KDA) Bugbug, Jro Arnawa menegaskan sampai saat ini pihaknya selum sampai pada tahap mengganti KDA. “Kami fokus pada perbaikan kondusivitas di Desa Adat. Dan Krama mengkehendaki pemimpin yang tahu Awig-Awig, kepemimpinan yang sesuai dengan Pararem dan Awig-Awig Yang berlaku di Desa Adat Bugbug. Itu harus, tidak boleh mereka memimpin dengan melanggar prinsip kesepakatan bersama kita yaitu Awig-Awig dan Pararem,” pungkas Jero Arnawa. (wid)