Denpasar (Metrobali.com)-
Putu Suika, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terancam dipecat dari korpsnya. Gara-garanya, ia terbukti pergi ke  karaoke bersama salah satu pihak yang sedang berperkara. Putu Suika kini sedang menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak menjelaskan, kasus yang ditangani oleh Putu Suika itu terjadi pada tahun 2010. “Yang dia sebut Ketua PN Denpasar mengintervensi itu dalam kasus yang lama. Itu kasus terjadi tahun 2010,” kata Amzer, Selasa 10 Juli 2012.

PN Denpasar sendiri, sambung Amzer sama sekali tak tahu menahu tentang perilaku Putu Suika itu. “Kita tidak tahu menahu. Itu jelas perkara lama,” ungkapnya.

Yang pasti, imbuhnya, PN Denpasar siap menindaklanjuti apapun keputusan sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung (MA). “Kami belum menerima SK. Jadi, kami belum mengambil sikap. Kami menunggu lebih lanjut. Yang pasti kami siap melaksanakan keputusan yang diambil,” tegas Amzer.

Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan dengan hormat hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Putu Suika. Majelis menilai, Hakim Putu Suika terbukti menerima fasilitas karaoke dari pihak berpekara.  Keputusan itu diambil dalam sidang MKH yang diketuai Djaja Ahmad Jayus (KY) beranggotakan Suparman Marzuki (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung).

Sidang MKH itu berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung, Jakarta.  MKH menilai Hakim Putu Suika terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berpekara saat menangani perkara perdata No. 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar. Hakim Putu pun terbukti melakukan komunikasi dan bertemu dengan kuasa hukum penggugat, termasuk beberapa kali melakukan aktifitas karokean bersama.  BOB-MB