Mangupura (Metrobali.com)-

Dalam hukum adat Bali  hak-hak perempuan sangat progresif  dalam memberi  arah bagi perkembangan hukum adat Bali masa depan. Namun, perangkat hukum adat Bali ini perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan di masyarakat, baik di lingkungan parktisi hukum, tokoh adat dan agama, serta masyarakat luas.

Hal itu terungkap dalam seminar bertema: Perempuan dalam Budaya, Adat dan Teologi Hindu, di kampus IHDN Denpasar, Rabu (21/12). Sebagai pembicara dalam seminar tersebut yakni Rektor IHDN Denpasar, Prof. Dr. I Made Titib, Ketut Sudantra (dosen Pasca Sarjana IHDN), Dr. Dra. IA Tary Puspa, dan Sita Thamar van Bemmelen.

I Made Titib, sebagai Keynotes Speaker  pada seminar  itu mengatakan, perempuan dalam adat, budaya dan teologi Hindu patut mendapat pendidikan yang baik. Dan, bila pendidikan yang baik diperoleh maka generasi muda terpelajar akan bermuara kepada bangsa yang maju.  Selanjutnya, cerdas, bijak dan sejahtera akan dapat terwujud.

Sementara itu, dosen Program Studi Magister (S2) Brahma Widya Program Pasca Sarjana IHDN Denpasar I Ketut Sudantra mengatakan, hukum adat Bali, di mana hak-hak perempuan diatur dalam hukum yang dinamis. Artinya, fenomena ini akan selalu berubah mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat sesuai perkembangan jaman.

Dikatakan hukum adat dapat berubah secara alami melalui perubahan tingkah laku hukum warga masyarakat, dan juga bisa dirubah secara sengaja melalui peraturan peratutan hukum.  Beberapa hukum adat  Bali di bidang hukum keluarga yang mengatur hak-hak perempuan telah mengalami perubahan ke arah kesetaraan dan keadilan gender.

Tary Puspa menambahkan, keseimbangan peran laki-laki dan wanita bukan hanya dari segi financial, tetapi juga dalam bidang pendidikan dan menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. ‘’Laki-laki bukanlah saingan. Tetapi mitra kerja yang baik dalam rumah tangga maupun dalam karir,’’ kata Tary Puspa. SUT-MB