Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum yang akan membuat aturan mengenai keterbukaan dana kampanye para caleg dalam Pemiluleg 2014 yang dinilainya akan membuat pemilu lebih adil dan fair.

“Saya menyambut baik rencana KPU mengeluarkan aturan mengenai keterbukaan dana kampanye para caleg dalam Pemiluleg 2014. Mestinya memang begitu: harus ada regulasi yang mengharuskan setiap caleg mengumumkan dan melaporkan dana kampanye, melainkan juga harus sekaligus ada aturan pembatasan,” kata Ketua DPP PG Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Senin (22/7).

Menurut Hajriyanto, regulasi seperti ini, bukan hanya sebagai wujud keterbukaan pendanaan kampanye, melainkan juga menjadi tuntutan Konstitusi UUD 1945 bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hajriyanto menegaskan ketentuan harus “adil” sebagaimana tersebut dalam UUD 45 Pasal 22E Ayat 1 itu mengharuskan transparansi dan limitasi pendanaan.

“Tanpa adanya transparansi dan limitasi pendanaan maka pemilu menjadi “tidak adil” karena hanya memberikan peluang kepada caleg yngg memiliki kemampuan logistik dan finansial yang tinggi saja untuk menang,” kata Hajriyanto.

Sementara caleg yang lemah kemampuan logistik dan finansialnya akan tersisihkan secara tidak adil dan fair.

“Jika hanya caleg yang kaya logistik yang menang maka yang terwujud bukan demokrasi tetapi plutokrasi,” kata Hajriyanto.

Hajriyanto menjelaskan plutokrasi adalah sistem politik dimana yang berkuasa adalah orang-orang kaya saja. Pasalnya, yang akan terpilih dalam pemilu hanyalah orang-orang yang kaya dengan kemampuan logistik tak terbatas saja.

Menurut Hajriyanto, caleg yang kaya cenderung menjadikan caleg yang miskin sebagai kanibal.

“Ini semua harus dicegah melalui pembentukan regulasi. Dan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menegakkan nilai-nilai konstitusi bahwa Pemilu harus luber jurdil secara sistemik dengan membuat aturan,” katanya.

Dalam hitungan Hajriyanto, setidaknya untuk seorang caleg di Jawa cukup dengan dana kampanye maksimal Rp1 miliar, dan di luar Jawa maksimal Rp1,5 miliar sudah cukup.

“Memang aturan yang mengatur materi ini sudah sangat terlambat, tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ada,” kata Hajriyanto. AN-MB