pukul

Jembrana, (Metrobali.com) –

Kadek Sudiadnyana (34) asal Desa Susut, Kabupaten Bangli dan Kadek Sumiantara (29) asal Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan di Polres Jembrana.

Dua pelaku penganiayaan tersebut diduga oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Keduanya diamankan ditempat berbeda di Denpasar pada Minggu (4/9) malam karena telah menganiaya seorang buruh proyek jalan, Ilham Sampurno (20) asal Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara hingga babak belur.

Dari informasi, kasus penganiayaan terjadi pada Rabu (31/8), sekitar pukul 17.00 Wita, namun korban baru melaporkannya pada Sabtu (3/9) atau dua hari kemudian setelah korban nenjalani pengobatan.

Saat itu korban sedang bekerja menaburkan pasir pada proyek pengaspalan jalan di areal Bendungan Palasari, Desa Ekasari. Saat bersamaan melintas sepeda motor yang dikendarai anak-anak sehingga terkena cipratan pasir, namun anak itu tetap berjalan pulang.

Tiba di rumah, anak tadi kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Mendengar cerita tersebut kedua oknum ormas yang saat itu sedang menghadiri acara upacara bersama sejumlah anggota ormas lainnya marah.

Dengan mengendarai mobil keduanya kemudian mendatangi korban ke lokasi dan memukul korban. Tidak hanya itu, keduanya juga menendang dan menyeret dengan menarik rambut korban hingga sejauh dua meter.

Melihat korban tidak berdaya, keduanya kemudian kabur. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

“Menindaklajuti laporan korban, keduanya akhirnya kami amankan di tempat berbeda di Denpasar” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra seizin Kapolres Jembrana, Senin (5/9).

“Masih dikembangkan. Keduanya kami jerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara” ujarnya. MT-MB