Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mengucap syukur atas disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali.

Badung (Metrobali.com)-

Segenap eleman masyarakat Bali menyambut gembira telah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) Provinsi Bali pada Selasa 4 April 2023 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi yang turut sukses mengawal pembahasan RUU Provinsi Bali hingga disahkan menjadi UU Provinsi Bali ini menegaskan lahirnya UU Provinsi Bali ini adalah kemenangan bersama rakyat Bali, keberhasilan bersama semua pihak yang terlibat bukan keberhasilan satu dua orang semata.

“Lahirnya Undang-undang Provinsi Bali ini adalah kemenangan bersama. Dalam suatu kemenangan itu tidak ada yang unggul seseorang. Ini adalah kemenangan tim, kemenangan bersama rakyat Bali,” kata Gus Adhi, saat ditemui di kediamannya di Jro Kawan, Kerobokan, Kabupaten Badung pada Jumat, 7 April 2023.

Walaupun dari awal mengawal RUU Provinsi Bali ini hingga disahkan menjadi UU Provinsi, Gus Adhi mengaku tidak merasa keberhasilan itu sebagai prestasi pribadi atau kemenangan pribadinya melainkan ini semua terwujud berkat dukungan berbagai pihak baik para akademisi yang telah menyusun naskah akademik dan draft awal RUU Provinsi Bali ini, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster serta segenap elemen rakyat Bali, para wakil rakyat di DPR RI termasuk lintas fraksi hingga di Komisi II DPR RI, para guru besar yang memberikan masukan, para tokoh lintas agama, tokoh adat serta pihak-pihak lainnya.

“Saya tidak merasa kemenangan saya pribadi, tidak. Kata kunci kemenangan bersama adalah banyak juga dibantu oleh Ketua Komisi II, Bapak Doli Kurnia Tanjdung. Banyak juga dibantu oleh Wakil Ketua Komisi II dan lain-lainnya, terus guru besar di Udayana, Warmadewa, almarhum Bapak Anak Agung Oka Mahendra yang membuat naskah akademik, itu tidak boleh kita kesampingkan,” ujar Gus Adhi.

“Saya sebagai anggota Fraksi Partai Golkar yang juga menjadi wakil rakyat di Komisi II ini, kami tidak akan bisa berbuat apa-apa, kalau tidak terlahir naskah akademik. Itu yang terpenting. Jadi kalau bilang, siapa yang paling berjasa? Menurut saya ya yang menghasilkan naskah akademi. Sehingga saya bisa membaca, bisa berpikir, dan bisa bersuara kembali memperjuangkan itu. Kalau bagi saya, diri saya hanya ini sebagian kecil dari keberhasilan Undang-Undang Provinsi Bali ini,” papar Anggota Fraksi Golkar DPR RI ini lebih lanjut.

Saat disinggung ada pihak-pihak yang mengklaim dirinya paling berjasa atas keberhasilan lahirnya UU Provinsi Bali ini, Gus Adhi kembali menengaskan bahwa keberhasilan ini adalah berkat kerja bersama semua pihak, kemenangan tim bersama. “Ya ide boleh saja, tapi kan melahirkan ini karena kerja tim, kerja banyak pihak. Saya juga tidak berani bilang bahwa ini keberhasilan saya. Tidak logis kita mengklaim diri kita sendiri, karena banyak yang terlibat termasuk staff ahli yang ada di Komisi II. Dia yang saya ajak bergadang itu, diskusi, sudah itu menggali dari semua sisi. Banyak orang yang menghasilkan ini. Saya hanya sebagian kecil saja,” tegas Gus Adhi.

UU Provinsi Bali ini terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam UU ini hingga juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

Yang membanggakan pula masuknya pengaturan desa adat dan subak yang bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat untuk penguatan kebudayaan hingga sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali yang bisa didapatkan dari pungutan bagi wisatawan asing termasuk bisa mengkoordinasikan usulan penggunaan dana CSR perusahaan yang beroperasi di Bali.

Dengan adanya berbagai pengaturan itu, menurut Gus Adhi, proses pembahasan RUU Provinsi Bali hingga menjadi UU Provinsi Bali telah melahirkan langkah inovasi baru dalam ketatanegaraan di Indonesia dimana hal ini merupakan terobosan baru untuk memperluas ruang gerak Pemerintahan Provinsi Bali dalam menggali Potensi yang ada untuk dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Bali.

Anggota DPR RI dua periode ini lantas mendorong dilahirkannya sejumlah produk turunan dari UU Provinsi Bali berupa Peraturan Daerah (Perda) baik mengenai sumber pendanaan Pemerintah Provinsi Bali yang bisa didapat dari pungutan wisatawan maupun kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, hingga mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaiman menjadi amanat yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 4 dan Ayat 6 UU Provinsi Bali ini.

“Kita harus lebih berpikir bagaimana segera membuat turunannya dan menggali potensi yang ada. Nah sebelum pembentukan Perda itu, kita harus duduk bareng, mengevaluasi, mengkaji, semua potensi yang ada di provinsi Bali. Misalnya bagaimana keberadaan perusahaan, bagaimana keberadaan kedatangan turis, bagaimana keberadaan hotel sebagai pelaksana kegiatan pariwisata, restoran dan sebagainya,” papar tokoh yang dikenal sebagai sosok wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

“Nah ini harus betul-betul dikaji sehingga kita bisa mendapat rule di dalam melaksanakan kebijakan itu, dalam kaitannya bagaimana kita mewujudkan pundi-pundi keuangan sehingga menjadi tambahan modal di dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Bali,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini. (wid)