Badung (Metrobali.com)-

 

Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih dari Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta bersama Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana, Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya, hingga Krama Desa Adat Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atas ketulusan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menguatkan eksistensi desa adat dan desa dinas dengan memberikan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali total seluas 67,5 are pada, Senin (Soma Wage, Dukut) 8 Mei 2023 pagi di Wantilan Pura Kahyangan Desa Adat Tandeg.

Penyerahan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini disaksikan langsung anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Laka, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, anggota DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa serta Kepala BPN Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Agung Artha Wibawa.

Secara rinci, Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan total luas mencapai 67,5 are, masing-masing diperuntukkan sebagai 1) Perluasan Pura Dalem Kahyangan Desa Adat Tandeg dengan luas tanah mencapai 32 are; dan 2) Mendukung Sarana dan Prasarana Desa Dinas Tibubeneng dengan total luas tanah mencapai 35,5 are, yang diperuntukkan bagi Kantor Desa seluas 10,5 are dan GOR Serba Guna seluas 25 are.

Sebelum hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ini diberikan, Gubernur Wayan Koster menceritakan bahwa Bandesa Adat Tandeg, I Wayan Wartana dan Perbekel Tibubeneng, I Made Kamajaya sempat ke Jayasabha beraudiensi memohon tanah untuk perluasan Pura Dalem Kahyangan Tandeg dan untuk Kantor Desa serta GOR Desa Tibubeneng.

Tanah itu dikatakan Bandesa Adat Tandeg bersama Perbekel Tibubeneng, bahwa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini sudah dimanfaatkan untuk Desa Tibubeneng sejak tahun 1997. Kemudian pada tahun 2012, tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 32 are ini
dimanfaatkan oleh Desa Adat Tandeg untuk Pura Dalem, sedangkan desa dinas sejak tahun 2017 ikut memanfaatkannya dengan status izin pemanfaatan.

Secara harga, tanah di Desa Tibubeneng ini dikatakan oleh warga Desa Adat Tandeg per arenya memiliki nilai rupiah yang sangat besar, yaitu per are mencapai Rp 1 miliar. “Jadi kalau Rp 1 miliar dikalikan 67 are saja, itu nilainya mencapai Rp 67 miliar,” kata Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya seraya membeberkan tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini banyak yang meminati untuk investasi jasa pariwisata. (Humas Pemprov Bali)