Gubernur Tak Akan Perpanjang Usia Pensiun Eselon 1 dan 2
Denpasar (Metrobali.com)-
Gubernur Bali , Made Mangku Pastika, menekankan kebijakannya untuk tidak memperpanjang usia pensiun pejabat eselon 2 dan 1 di lingkungan Pemprov Bali dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun, meski dirinya memilki kewenangan untuk melakukan itu. Hal ini ditegaskannya dalam simakrama Gubernur Bali dengan masyarakat yang digelar di wantilan DPRD Provinsi Bali, Sabtu (29/6).
Hal ini diungkapkan untuk menjawab salah satu pertanyaan dari peserta simakrama, I Made Wenten Aryawan , agar Gubernur melakukan kewenangannya untuk memperpanjang usia pensiun terhadap pejabat eselon dua dan satu di usia tersebut para pejabat masih produktif dan telah banyak berbuat bagi pelaksanaan program Bali Mandara.
“Kewenangan yang diberikan kepada Gubernur, merupakan senjata yang diberikan oleh negara untuk melaksanakan kekuasaannya, Saya dengan sadar mengenyampingkan ‘like and dislike’ terhadap para pejabat tersebut. Sehingga saya tidak akan memperpanjang usia pensiun salah satu pejabat, sementara yang lain tidak,” demikian ujarnya.
Selain itu masih menurut Gubernur, ini merupakan upaya untuk memberi kesempatan kepada para eselon 3 dan 4 agar karirnya tidak tersumbat. Hal yang senada juga disampaikan Kepala Badan kepegawaian Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, bahwa untuk memperpanjang usia pensiun harus ada tolok ukur yang jelas, selain itu ini merupakan proses kaderisasi bagi para PNS di lingkungan Pemprov Bali.
Dalam simakrama tersebut muncul pula pertanyaan seputar isu upaya Pemprov Bali untuk memperoleh otonomi khusus. Gubernur mengatakan bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang menghasilkan devisa juga berhak mendapatkan bagi hasil. Hal serupa juga diungkap anggota DPRD Fraksi PDIP I Made Arjaya bahwa inti dari otonomi khusus itu sendiri adalah reinvestasi bagi Bali dalam menjaga adat dan budaya. Sehingga nantinya, desa pekraman dapat diapresiasi oleh pemerintah pusat.
Terkait masukan dari I Wayan Setyawan asal Abiansemal yang meminta Pemerintah tegas terhadap Tajen, Arjaya menanggapi bahwa Tajen yang bersifat Tabuh Rah akan diatur dalam revisi Perda Desa Pekraman yang sedang digodok bersama para ahli dan pihak tekait.
Dari 14 penanya dalam acara simakrama hanya 10 yang sempat mengajukan pertanyaan dan masukannya kepada Gubernur. Diantaranya ada Desak Maya Agrevina, remaja yang aktif dalam komunitas Kampung Ilmu, yang meminta Pemprov untuk semakin serius meningkatkan mutu pendidikan, tidak hanya berorientasi pada nilai tapi juga pada karakter manusianya. Sementara kepada penanya asal Nusa Penida I Made Arta yang meminta penanganan mata air Guyangan agar air bersih mulai bisa masuk ke rumah-rumah, Gubernur meminta Dinas PU untuk melakukan pengecekan agar masalah air di Nusa Penida segera teratasi. DP-MB
3 Komentar
Kebijakan Gubernur Bali untuk tidak memperpanjang usia pensiun pejabat eselon 2 dan 1 di lingkungan Pemprov Bali dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun tepat sekali. karena kalau yang lainnya pensiun 56 tahun apa artinya semua itu , tak adil dan beradab yang lain masih banyak menunggu , heeeeeeeeeeee ………. ampure !
Kikkkkkkk…….Kikkkkkkkk ! d bnr nya to,
Sehebat apapun jenderal pasukan perang ………., keberhasilan memenangkan perang adalah pasukannya, artinya eselon 1 dan 2 umur 56 sudah siap pensiun, biar tidak begini, begitu dan seterusnya, kalau sudah aturan dan yang punya kewenangan begitu yaaaaaaaa terima apa adanya to juga fungsi dan tugasnya molornya kebawah.
Tyang sangat setuju, ini demi regenerasi skpd pemprov bali
Pak mangku melakukan hal itu seperti di tubuh polri, sehingga rotasi jbtan trus berputar.
Pak mangku tolong juga untuk promosi jabatan hrs terbuka biar masyarakat tahu jejak rekam masing2 kandidat pejabat tsb. Ini berlanjutnya program bali mandara..
Suksma