Denpasar (Metrobali.com)-
Setelah menjalani perawatan beberapa lama, Gubernur Made Mangku Pastika tiba di Bali. Gubernur Pastika tiba di Bandara Ngurah Rai sekira pukul 07.25 WITA. ia menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 946. Tampak sejumlah keluarga. sebut saja misalnya putra Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama.
Dengan pengawalan ketat, Pastika nampak keluar dari pesawat didampingi sejumlah ajudannya. Mengenakan kemeja putih, Pastika nampak berjalan sehat.
Karo Humas dan Protokol Pemprov Bali, I Ketut Teneng menjelaskan jika Pastika segera akan kembali memimpin pembangunan setibanya di Bali. Sedianya, kata Teneng, Pastika akan menggelar temu wartawan. Lantaran ada upacara, Pastika urung memberi keterangan resmi.
“Tapi yang ingin saya sampaikan jika gubernur telah tiba di Bali dan siap kembali melanjutkan pembangunan Bali,” kata Teneng dalam keterangan singkatnya di ruang press room Pempov Bali, Mingu malam (5/8).
Sejak beberapa hari lalu, Pastika menjalani perawatan di Singapura. Sejumlah agenda penting diserahkan kepada Wakil  Gubernur Anak Agung Ngurah Puspayoga. Sejumlah spekulasi pun muncul di Bali perawatan Mangku Pastika di Singapura. Sebab awalnya, Pastika hanya menjalani rutinitas checkup belaka. Tak dinyana, ia harus menjalani perawatan lebih lama dari yang diperkirakan.

Bahkan ada media di Bali yang mengulas secara detail bahwa Mangku Pastika kritis, sehingga perlu diganti oleh Wakilnya dalam menjalankan tugas-tugasnya. ”Kok begitu ekstrimnya. Mestinya orang sakit didoakan,” kata sumber yang tak mau disebut namanya.

Koran tersebut sepertinya menggiring opini agar Mangku Pastika di Cuop D’etat saja, toh keadaanya kritis. Berita tersebut sepertinya diarahkan dan digiring untuk melabrak UU No.32 tahun 2004.

Pengiringan berita tersebut mulai digulirkan sejak Pasangan Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Agus Suradnya dan Nyoman Sutjidra dilantik oleh Wagub Bali yakni dengan melawan UU No.32 Tentang Pemerintahan Daerah, Pada pasal  111, ayat 2 disebutkan Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.

Belakangan juga digiring berita tersebut seolah olah Mangku Pastika dalam keadaan gawat, sehingga harus segera melimpahkan wewenangnya kepada wakilnya. Lagi lagi ini merupakan rekayasa yang tidak cerdas sepertinya ada kesan penzolimin kepala dearah. UU No.32/2004 pasal 26, ayat 1 point (a) dengan jelas disebutkan bahwa Wakil kepala daerah mempunyai tugas,  membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. (c) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi. d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota. e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan (g) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.

Dalam ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. (3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. BOB-MB