Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika kembali menjalani mediasi atas gugatannya terhadap media Bali Post di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/1).
Mediasi yang dilakukan secara kaukus atau tanpa dihadiri kedua belah pihak secara bersamaan atau hanya dilakukan oleh Gubernur dan hakim mediator John Pieter Purba itu berlangsung tertutup untuk kedua kalinya.
Bersama tim kuasa hukumnya, Gubernur Pastika datang sekitar pukul 10.00 Wita, juga beberapa orang berbadan tegap berseragam hitam turut mengawal Pastika. “Kedatangan saya ini adalah bentuk penghormatan terhadap pengadilan. Jadi saya harus datang,” katanya.
Seperti saat proses mediasi sebelumnya, Pastika masih belum dapat mengungkapkan isi mediasi yang dia jalani saat ini. “Agenda hari ini, saya kira masih melanjutkan proses mediasi dalam rangka perdamaian,” ujarnya.
Terkait perdamaian, kata Pastika, hal tersebut masih dalam proses yang sedang berlangsung dan masih dalam isi materi mediasi.
Sebagai keputusan hakim dalam persidangan gugatan saat itu, ditentukan waktu 40 hari untuk menjalani proses mediasi antara kedua belah pihak. Namun bila dalam waktu tersebut belum ditemukan jalan keluar, maka akan diberikan waktu tambahan selama 15 hari untuk menuju proses perdamaian, hingga berlanjut ke persidangan bila juga tidak ditemukan titik terang.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Made Mangku Pastika, Ketut Ngastawa, S.H mengatakan, kedatangan Mangku Pastika ke PN adalah untuk menghormati institusi pengadilan. ”Siapapun dia, apak dia pejabat atau warga kebanyakan, harus taat dan patuh pada hukum,” katanya.  (ant/MB)