Keterangan foto: Gubernur Bali Dr. I Wayan Koster saat membuka kegiatan  World Clean Up Day di Pantai Kuta Sabtu pagi (15/9/2018) yang diikuti ribuan peserta/MB

Kuta (Metrobali.com) –

Gurbernur Bali Dr. I Wayan Koster dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan strategis dengan melarang penggunaan bahan plastik sekali pakai. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sebagai salah satu bentuk program 100 hari.

“Kami akan menerbitkan Pergub mengenai pelarangan bahan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Prioritas pelarangan akan diutamakan dulu pada styrofoam, kantong plastik dan alat makan berbahan plastik,” kata Koster dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan World Clean Up Day yang dilaksanakan di Pantai Kuta, Badung, Sabtu pagi (15/9/2018).

Menurut Koster, Pergub ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadapi permasalahan sampah terutama plastik.  Tidak hanya sekedar melarang konsumen menggunakan kantong plastik sekali pakai, Koster juga akan menghentikan peredarannya sejak di sumbernya yaitu produsen dan distributor.

“Kami berharap masyarakat ikut serta mendukung program ini, karena masalah sampah ini adalah masalah kita semua. Ini sudah sangat berbahaya mengancam kebudayaan dan pariwisata kita,” tegas Koster.

Pergub mengenai pelarangan bahan plastik sekali pakai di seluruh Bali juga akan diperkuat dengan Pergub tentang pengolahan sampah dari hulu sampai ke hilir di seluruh elemen masyarakat. “Kedua Pergub itu kami laksanakan secara keseluruhan dalam satu wilayah, satu pulau, satu tata keola. One Island One Management agar Bali benar-benar hijau dan bersih,” tegas Koster.

Kemudian untuk memberi solusi yang lebih komprehensif, imbuh Koster, juga akan siapkan pembentukan bank sampah di seluruh Bali. Bank sampah ini merupakan collecting system yang sangat pro rakyat kecil dan sesuai dengan kondisi Bali.

“Agar nantinya masyarakat bisa merasakan manfaat sebesar-besarnya dari pengelolaan sampah ini,” pungkas Koster.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati