Denpasar (Metrobali.com)-

Arak Bali yang merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Mengacu telah adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali telah mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali dari minuman yang dilarang diproduksi/diperdagangkan menjadi minuman yang sah untuk diproduksi di wilayah Provinsi Bali, serta dapat diperdagangkan diseluruh wilayah dalam dan luar negeri; Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 21 Oktober 2022 Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022 menetapkan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia.

Untuk itu berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR BALI NOMOR 929/03-1/HK/2022, Gubernur Hari Arak Bali ditetapkan tanggal 29 Januari 2020. Pemerintah daerah Provinsi Bali mengajak seluruh Masyarakat Bali, dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Bertujuan melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan dan menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai
esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber : Diskominfos Prov. Bali