Gubernur Bali Mangku Pastika Menang Melawan Bali Post
Denpasar (Metrobali.com)-
Sidang gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Harian Umum Bali Post. Selasa (17/7) berlangsung tegang. Hasil keputusan hakim bahwa gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap tidak benar yang berjudul “ Pasca Bentrokan Kemuning – Budaga , Gubernur : Bubarkan saja Desa Pakraman dimenangkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Perbuatan para tergugat dianggap melawan hukum . Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Amzer Simanjutak , SH saat membacakan putusan, Senin (17/7) .
“ Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum . Menyatakan , perbuatan para tergugat , membuat , membiarkan pemberitaan, bahwa Gubernur Bali akan membubarkan Desa Pakraman melalui media Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali, “ kata Hakim Ketua dalam petikan pembacaan putusan.
Dalam putusan ini, majelsi hakim mengatakan, menghukum para tergugat secara bersama-sama, untuk melakukan permohonan permintaan maaf kepada penggugat ( Gubernur Bali Made mangku Pastika ), Desa Pakraman khususnya, dan seluruh masyarakat Bali pada umumnya dengan ukuran satu halaman penuh , pada halaman 1 atau halaman muka, merupakan berita utama , pada media massa Harian Bali Post dengan pemberitaan 6 hari secara berturut-turut .
Sementara media massa lainnya, Bali Post juga diminta minta maaf secara berturut-turut seperti Warta Bali sebanyak 2 kali , Harian Fajar Bali sebanyak 1 kali , harian Nusa Bali sebanyak 2 kali , Harian Bali Tribune sebanyak 2 kali, dan Harian Radar Bali sebanyak 1 kali, sejak putusan ini mempunyai Hukum tetap .
Sementara para tergugat juga wajib membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000 perhari setiap keterlambatan selama tergugat terlambat melakukan permohonan maaf kepada penggugat, sejak putusan mempunyai hukum tetap . Untuk Biaya perkara sebesar Rp 391.000.
Sementara kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Pasalnya, Suryatin menegaskan jika keputusan hakim mengandung kekeliruan.
“Kami akan menyatakan banding. Dalam keputusan ini, kami melihat ada kekeliruan dalam menafsirkan fakta maupun dalam penerapan hukum,” jelas Suryatin.
Perlu diketahui, bahwa tergugat 1 adalah Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab, Nyoman Wirata, Tergugat 2, PT.Bali Post dan Tergugat 3, wartawan Bali Post , Ketut Bali Putra Ariawan. Ikuti juga perkembangan berita-berita selanjutnya. BOB-MB
17 Komentar
Akhirnya terbukti juga kebenarannya.yen pidan kone ngaku pelih sing pragat.sing perlu ngae satue aneh2.akhirne pedidi masi nutup satue ngut…
Tidak selamanya pemilik media pencetak berita,bisa seenak perutnya mengumbar berita dan mengajak orang- orang untuk memusuhi orang lain yang belum tentu bersalah,kasihan masyarakat awam yang tidak tahu duduk masalah yang sebenarnya..
Kasus ini sudah menyentuh “wilayah Rasa”, memang kebenaran sekala menjadi nampak beda dg kebenaran niskala (rasa). Semoga tidak berlanjut lg, dan cukup sampai disini, dan damai. Selanjutnya biar publik yg menilai.
setuju pak made nurbawa. Pada kasus BP melawan MP, tidak ada yang menang dan yang kalah. Pemenangnya adalah masyarakat Bali. Paling tidak dalam kasus ini, semua pihak mesti mulat sarira.
makanya klo jd wartawan jgn terjun ke dunia politik,,mao jd apa? seenaknya sj buat berita dg kedok UU pers,,,
Wartawan sing dadi nulis berita aji kone?yen sube kene dadine mekejang masyarakat bali nawang nyen sebenarne ane mekeneh jelek.media harus netral dan tidak boleh bareng politik.
Semoga ini menjadi kemenangan buat kebebasan pers yang lebih bertanggung jawab dan menjadikannya lebih profesional.
Kasus ini sepertinya belum selesai karena masih banding, putusan kemarin memang agak membingungkan masyarakat awam, saksi yg paling independent (wabub klungkung) sdh mengatakan benar ada kalimat seperti itu ( saksi lainnya lagi kan semua bawahan penggugat ). Jujur saja kita masih perlu berita yg benar, tanpa Bali Post saya tdk tahu apa-apa. Jalan masih panjang dan semoga semua mendapat kebenaran yang hakiki seperti kami -masyarakat awam ini.
Tapi kalo satu saksi bilang iya dan saksi laen bilang tidak.harusnya tergugat kasi bukti berupa rekaman wawancara.katanya reporter ada disana.kalo sumbernya cuma kone ya begini hasilnya.siapa mau diposisi mp yang dihujat karna pembuatan berita bersumber kone dan asane.suksma
Saya ini masyarakat awam. Setelah membaca sejumlah berita di media cetak dan online di Bali yang menyangkut vonis hakim terhadap Sidang Gugatan Gubernur Bali Mangku Pastika terhadap Bali Post, saya patut berbangga. Karena apa yang disajikan koran tersebut sangat seimbang. Wartawan menulis hasil sidang di mana pada intinya judul mereka sama yakni Gubernur Mangku Pastika Menang Melawan Bali Post. Di Warta Bali, Bali Post Keok. Berita juga seimbang. Artinya, keduabelah pihak diminta pendapat secara seimbang. Dan hampir semua di luar Bali Post media memberitakan seperti itu. Namun, ketika saya membaca Bali Post, saya sebagai orang awam geli membacanya. Barangkali anak SD yang sudah tahu membaca juga bingung membaca berita Bali Post. Di berita Bali Post sama sekali tidak ada keseimbangan berita. Padahal, koran ini semestinya memberi suritauladan bagi media lainnya. Di sinilah, saya lihat keangkuhan Bali Post. Hanya persepsinya sendiri seolah-olah paling benar. Apakah media seperti ini layak untuk dipercaya? Keangkuhan Bali Post seperti ini menunjukan kelemahan sekaligus Bali Post menunjukkan tidak percaya dirinya dihadapan pembacaanya. Karena itu, cobalah membaca media lain selain Bali Post untuk membandingkan isi berita itu. Jangan, seakan-akan media Bali Post sebagai sumber yang kompeten yang layak dipercaya sedang yang lainnya tidak. Jangan menanggangap diri, kalau tidak membaca Bali Post tidak tahu apa-apa. Cobalah keluar, membaca dan membandingkan media lain. Jangan menyekat nyekat dan engkerdilkan diri sendiri. Suksema. Ini adalah pemikiran saya sebagai orang awam.
Tiang setuju jak pak putu berita bp mengapa selalu jelek tentang mp disatu sisi selalu menyanjung dan memuji orang tertentu.padahal itu paket bersama.setelah mp menggugat bp kepengadilan beritanya tambah tidak berimbang.mungkin dengan hukuman ini menjadi pelajaran bahwa pers harus dapat mempertanggung jawabkan berita yang dicetak.suksma
Sebuah pembelajaran. Lain kali kalau tidak mendengar langsung dari mulut nara sumber dan/atau tidak berada di TKP, jangan di tulis deh. Gini jadinya mas bro dan bli bro ….
Jangan sampai nanti ada berita media yang memakai kata KONE dalam tulisannya.
Sumber berita : “Kone/Katanya pak A yg bilang”
Dan dengan PeDe langsung menulisnya di media berita yang KONE tersebrt.
Masyarakat nantinya akan semakin bisa menilai. Semakin jeli memilah berita.
Suksma
alangkah keji dan bergelimang dosa jika pekerjaan wartawan hanya dijalani dgn membuat berita fitnah, kebohongan, palsu, dan menyesatkan. Pers dituntut untuk adil, jujur, kritis, bertatakrama, dan berwawasan dalam menyajikan berita, tapi bukan kritik yg dimuat balipost, melainkan hasutan dan pembunuhan karakter. Semoga kemenangan pastika ini dijadikan pembelajaran oleh balipost dalam menyajikan berita, walaupun saya tau ada kepentingan politik dari pimpinan balipost dalam menyajikan berita
sing kene sing keto, kemenangan pastika adalah kemenangan rakyat bali dan kemenangan pers yg sesungguhnya, bukan pers abal2 ala bali post
alangkah keji dan bergelimang dosa jika pekerjaan wartawan hanya dijalani dgn membuat berita fitnah, kebohongan, palsu, dan menyesatkan. Pers dituntut untuk adil, jujur, kritis, bertatakrama, dan berwawasan dalam menyajikan berita, tapi bukan kritik yg dimuat balipost, melainkan hasutan dan pembunuhan karakter. Semoga kemenangan pastika ini dijadikan pembelajaran oleh balipost dalam menyajikan berita, walaupun saya tau ada kepentingan politik dari pimpinan balipost dalam menyajikan berita
Saya jadi ingat ketika saya dulu pernah kerja di BALI TV, bagaimana saya dilarang untuk wawancara pak wayan sudirta (anggota DPD RI) padahal ssaya tahu beliau bekerja dan kompeten ada di DPD, ada satu lagi anggota DPD periode pertama itu yg kompeten namanya pak nyoman rudana. Malah saya disuruh untuk wawancara dua org lainnya yg entah melakukan kerja apa. Larangan ini saya tahu alasannya karena pak sudirta kala itu ingin maju menjadi cagub bali bersaing dengan pak mangku, namun karena ABG lebih pro pada pak mangku maka BP dan BTV berusaha untuk melakukan pembungkaman. Disini BP dan BTV sekali lagi menyalahi aturan main UU PERS dengan tidak independensi.
sing ade ane bneh sing ade ne pelih……. saksi MP mkejang bawahan gubenur jdi masih meragukan bgi saya….. saru cen meng cen bikul ne hahahaha