Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada Harian Umum Bali Post. Selasa (17/7) berlangsung tegang. Hasil keputusan hakim bahwa gugatan  Gubernur Bali Made Mangku Pastika dengan Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap tidak benar yang berjudul “ Pasca Bentrokan Kemuning – Budaga , Gubernur : Bubarkan saja Desa Pakraman dimenangkan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Perbuatan para tergugat dianggap melawan hukum . Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Amzer Simanjutak , SH saat membacakan putusan, Senin (17/7) .
“ Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan  hukum . Menyatakan , perbuatan para tergugat , membuat , membiarkan pemberitaan, bahwa Gubernur Bali akan membubarkan Desa Pakraman melalui media Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat Bali, “ kata Hakim Ketua dalam petikan pembacaan putusan.

Dalam putusan ini, majelsi hakim mengatakan, menghukum para tergugat secara bersama-sama, untuk melakukan permohonan permintaan maaf kepada penggugat ( Gubernur Bali Made mangku Pastika ), Desa Pakraman khususnya, dan seluruh masyarakat Bali pada umumnya dengan ukuran satu halaman penuh , pada halaman 1 atau halaman muka, merupakan berita utama , pada media massa Harian Bali Post dengan pemberitaan 6 hari secara berturut-turut .

Sementara media massa lainnya,  Bali Post juga diminta minta maaf secara berturut-turut seperti  Warta Bali sebanyak 2 kali , Harian Fajar Bali sebanyak 1 kali , harian Nusa Bali sebanyak 2 kali , Harian Bali Tribune sebanyak 2 kali, dan Harian Radar Bali sebanyak 1 kali, sejak putusan ini mempunyai Hukum tetap .

Sementara para tergugat juga wajib membayar uang paksa sebesar Rp 2.000.000 perhari setiap keterlambatan selama tergugat terlambat melakukan permohonan maaf kepada penggugat, sejak putusan mempunyai hukum tetap . Untuk Biaya perkara sebesar Rp 391.000.

Sementara kuasa hukum Bali Post, Suryatin Lijaya memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Pasalnya, Suryatin menegaskan jika keputusan hakim mengandung kekeliruan.

“Kami akan menyatakan banding. Dalam keputusan ini, kami melihat ada kekeliruan dalam menafsirkan fakta maupun dalam penerapan hukum,” jelas Suryatin.

Perlu diketahui, bahwa tergugat 1 adalah Pimpinan Redaksi/Penanggungjawab, Nyoman Wirata, Tergugat 2, PT.Bali Post dan Tergugat 3, wartawan Bali Post , Ketut Bali Putra Ariawan. Ikuti juga perkembangan berita-berita selanjutnya. BOB-MB