Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi sebagai salah satu upaya meminimalisasi tindak korupsi, di Denpasar, Rabu (30/10).

“Kami berikan apresiasi dengan penandatanganan ini karena menunjukkan keinginan pemimpin di daerah untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan dan jajarannya, sebab jika tidak dikendalikan akan dianggap sebagai hal biasa,” katanya usai penandatanganan komitmen itu.

Ia mengemukakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPK pada 2011 saja, terlihat bahwa 31,1 persen masyarakat Indonesia belum memahami bahwa gratifikasi jika tidak dilaporkan merupakan tindak pidana.

“Pemberian terhadap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pegawai negeri yang berkaitan dengan tugasnya harus dilaporkan.

Gratifikasi pada hakikatnya suap-menyuap, jika dibiarkan terbiasa, itu berarti korupsi dibiarkan padahal merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Zulkarnain menambahkan dengan adanya penandatanganan tersebut selanjutnya Direktorat Gratifikasi KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah bersama-sama memberikan bimbingan ke instansi terkait sekaligus menyosialisasikan pada masyarakat.

“Dari hasil survei yang kami peroleh juga menjadi pembelajaran bagi kami bahwa masyarakat harus disosialisasikan supaya paham gratifikasi itu sebenarnya kalau tidak dilaporkan adalah tindak pidana,” ucapnya.

Menurut dia, masyarakat perlu disadarkan bahwa ketika berhubungan dengan pejabat negara dan pegawai negeri tidak perlu memberikan sesuatu. Jikapun ada ada biaya yang harus dibayarkan, bayarlah sesuai ketentuan yang selanjutnya disetorkan pada kas negara.

“Selama ini kami fokus dalam bidang pencegahan, memproses laporan gratifikasi dan menyosialisasikan termasuk juga kerja sama dengan instansi, kementerian dan lembaga untuk bersama-sama bersinergi supaya dikendalikan hal-hal yang menyangkut gratifikasi di lingkungan masing-masing,” katanya.

Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat gratifikasi perlu disosialisasikan karena dari dulu dianggap sebagai hal yang biasa dan lumrah. Padahal itu sebenarnya pelanggaran hukum apabila tidak dilaporkan.

“Jadi memang perlu disosialisasikan, apa gratifikasi itu dan kriterianya yang tergolong gratifikasi supaya jangan seolah-olah seru sekali yang dilakukan pemerintah daerah dan KPK,” katanya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan masyarakat harus dididik jangan membawa apa-apa ketika mau mengurus sesuatu berkaitan dengan pemerintah dan jangan bersiap-siap membawa uang tambahan untuk pembayaran ini dan itu.

“Dalam sumpah penyelenggara negara sebenarnya sudah ada ketentuan untuk tidak menerima gratifikasi, tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terbiasa seperti itu,” ujar Pastika. AN-MB