Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Adalah Sekjen Forum Peduli Bali Dwipa, Nyoman Sentana yang melaporkan mantan Kapolda Bali itu ke lembaga antikorupsi itu. Laporan itu berkaitan dengan ke luarnya SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolahan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Tak hanya Pastika, Sentana juga melaporkan wakil gubernur terpilih, I Ketut Sudikerta, Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra serta Direktur Utama PT TWBI Hendi Lukman. Dalam laporan tersebut, Sentana membawa sejumlah berkas bukti awal yang langsung diserahkan ke KPK agar ditindaklanjuti terkait dengan dugaan suap terhadap pengeluaran izin melalui SK tersebut.

Terkait hal itu, Gubernur Made Mangku Pastika mengatakan, laporan terhadap dirinya ke KPK terkait dugaan suap izin reklamasi ke PT TWBI merupakan fitnah. Bahkan, Pastika mengancam jika laporan tersebut tidak bisa dibuktikan, ia akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya.

“Hati-hati kalau menuduh orang. Saya dituduh menerima suap. Hati-hati laporan itu. Jangan sembarangan menuduh. Saya juga bisa melaporkan orang tersebut,” ucap Pastika, Jumat 26 Juli 2013. Pastika memastikan laporan tersebut fitnah belaka dan telah mencemarkan nama baiknya. “Saya juga bisa bilang orang lain makan uang. Tetapi saya tidak mau mengatakan itu. Saya juga bisa melaporkan orang ke KPK,” kata Pastika geram.

Menurutnya, laporan tersebut tidak beralasan karena dirinya tidak pernah menerima suap pada proses perizinan reklamasi Teluk Benoa. Pastika tak menampik jika laporan itu berbau politis. “Kalian sendiri bisa menilai laporan ke KPK itu,” ujarnya. Pastika ingin membuktikan jika seluruh proses perizinan tersebut berjalan sesuai mekanismenya. Ia mengaku telah mengkaji rencana proyek tersebut dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten. BOB-MB