Pelaku judi ayam dan barang bukti yang diamankan
Jembrana (Metrobali.com)-

Ajang judi tajen (sabung ayam) di Banjar Tengah, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (22/6) sekitar pukul 17.30 wita digrebek jajaran Polres Jembrana.
Hasilnya, dua orang pekembar (tukang lepas ayam di dalam arena judi)  berhasil diamankan, yakni Kadek Dwi Adnyana (29) asal Banjar Rukun, Desa Gumbrih dan Gede Purna (37) dari Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Selain itu, polisi juga mengamankan Ketut Murya (48) dari Desa Gumbrih, seorang penyelenggara judi  tajen dan seorang saksi yang bertugas memasang dan membuka tali dan taji (senjata kecil runcing yang kedua sisinya tajam) yang diikatkan pada kaki ayam aduan, Made Rai (55) warga setempat.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang Rp.150 ribu. 7 ekor ayam hidup, 2 ekor ayam mati, 2 gulungan benang, 6 sisih pukangan (potongan paha ayam), 1 buah taji, 1 buah pisau dan 1 buah sangkar ayam.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra srizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi, Selasa (23/6) membenarkan penangkapan judi tajen tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP” terang Sudarma Putra. MT-MB