Foto: DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali siap menggelar Lomba Mixologi Arak Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2021 secara serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menjadi partai politik (parpol) pelopor dan satu-satunya parpol yang melakukan aksi nyata serius mengangkat produk lokal dan kearifan lokal arak Bali menjadi spirit ketujuh dunia. Arak Bali siap bersaing dan naik kelas sejajar dengan minuman beralkohol populer dunia seperti soju, sake, vodka, wisky, brendi, dan wine.

DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di bawah kepempinan Wayan Koster yang juga Gubernur Bali ini meniti peta jalan membawa arak Bali menjadi spirit ketujuh dunia dan agar semakin populer di industri pariwisata menjadi racikan minuman berkelas untuk wisatawan khususnya wisatawan mancanegara.

Salah satu upaya nyata ini dilakukan dengan menggelar Lomba Mixologi Arak Bali yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2021 secara serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan menggandeng Indonesia Food & Beverage Executive (IFBEC), Indonesia Bartender Association (IBA) dan Asosiasi Barista Indonesia (ABI).

“PDI Perjuangan Bali sebagai partai pelopor untuk membawa arak Bali menjadi spirit ketujuh dunia. Kami serius dengan upaya itu melalui berbagai aksi nyata dan sinergi dengan pelaku pariwisata salah satunya dengan menggelar Lomba Mixologi Arak Bali ,” terang Kordinator Lomba Barista Kopi Bali dan Mixologi Arak Bali, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Ramia Adnyana, S.E., M.M., CHA.

Hal ini disampaikan Ramia Adnyana dalam keterangan pers di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Kamis (18/3/2021) didampingi Bendahara DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Ni Putu Cynthya Indraningsih, Kepala Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Ida Bagus Kresna Dana, Advisor IFBEC Bali Wayan Muka, dan Koordinator IBA Bali Nyoman Suweca.

Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini optimis minuman tradisional khas Bali yakni arak Bali semakin dekat untuk mendunia. Arak Bali diyakini segera sejajar dengan jenis dan nama-nama minuman beralkohol asal negara lain yang sudah lebih dulu populer di masyarakat dunia.

Karenanya Lomba Mixologi Arak Bali juga menjadi momentum kami untuk mengangkat arak Bali sebagai spirit ketujuh dunia dan Arak Bali harus tampil sejajar dengan produk-produk yang lain. “Kami ingin tunjukkan produk lokal arak Bali bisa diangkat secara profesional supaya bisa diterima pasar pariwisata,” tegas Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) ini.

Ia menambahkan setiap negara di berbagai belahan dunia memiliki minuman beralkohol yang mempunyai ciri khas masing-masing. Minuman beralkohol asal sejumlah negara pun mampu menjadi ikon tidak hanya negara bersangkutan tapi juga populer ke seluruh penjuru dunia.

Sejumlah negara Asia pun masuk dalam daftar yang minuman tradisional beralkoholnya dikenal luas di dunia. Sebut saja Korea terkenal dengan soju lalu di Jepang ada sake yang tak kalah tenar. Berangkat dari inspirasi itu diharapkan arak Bali diupayakan akan masuk sejajar dengan nama-nama tersebut dan selevel tenarnya dengan minuman beralkohol lainnya seperti vodka, wisky, brendi, dan wine.

Jadi wisatawan datang ke Bali nantinya diharapkan disuguhkan minuman tradisional Bali yaitu arak Bali yang sudah melalui fermentasi dan destilasi. “Nanti arak Bali akan jadi minuman dan racikan berkelas untuk disuguhkan ke wisatawan. Tapi tentu perlu ada standarisasi dan dikemas dengan baik,” ujar Ramia Adnyana yang juga General Manager (GM) H Sovereign Bali ini.

Para pelaku pariwisata dan asosiasi pelaku pariwisata juga mendukung penuh upaya PDI Perjuangan yang mempelopori mengangkat arak Bali menjadi spirit ketujuh dunia. “Lomba Mixologi Arak Bali bukan hanya bingar bingar tapi aksi nyata merintis jalan membawa arak Bali menjadi spirit ketujuh dunia. Ada value luar bisa untuk membranding arak Bali agar semakin diterima secara profesional di pasar pariwisata,” ungkap Advisor Indonesia Food & Beverage Executive (IFBEC) Bali Wayan Muka.

Apresiasi dan dukungan serupa disampaikan Koordinator Indonesia Bartender Association (IBA) Bali Nyoman Suweca. “Kami optimis bisa arak jadi spirit ketujuh dunia. Kita harus optimis bisa golkan arak sebagai kearifan lokal Bali yang mendunia,” pungkasnya.

Seperti diberitakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali melalui DPC PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se- Bali siap menggelar Lomba Barista Kopi Bali dan Mixologi Arak Bali.

Lomba ini serangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 PDI Perjuangan dengan tema utama ‘Berkepribadian Dalam Bidang Kebudayaan” dan Sub Tema “Implementasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Lomba Barista Kopi Bali akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2021 dan Lomba Mixologi Arak Bali akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2021 secara serentak di 9 Kabupaten/Kota se Bali.

Final Lomba Barista Kopi Bali akan dilaksanakan nanti pada 1 Mei 2021 di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan Tabanan yang merupakan sentra Kopi Bali. Sedangkan final Lomba Mixologi Arak Bali akan dilaksanakan Pada Tanggal 20 Mei 2021 di Desa Merita, Karangasem yang merupakan sentra industri Arak Bali di Kabupaten Karangasem.

Lomba Barista Kopi Bali merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan industri lokal Bali. Sedangkan Lomba Mixologi Arak Bali sebagai Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi Khas Bali.

Peserta lomba terbuka untuk umum dengan pendaftaran secara gratis di masing-masing DPC PDI Perjuangan. Kriteria lomba diantaranya; produk yang digunakan baik Kopi Bali maupun Arak Bali merupakan produk uang legal dan telah memiliki BPOM dan merupakan produk Bali asli.

Peserta lomba tidak boleh menggunakan bahan plastik untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pada saat lomba peserta diwajibkan untuk mengenakan busana adat Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. (wid)