Klungkung (Metrobali.com)
Lagi asyik menggelar judi jenis Dadu (Koplek) digrebeg Polisi. Penggrebegan judi Dadu yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung terjadi 30/5 sekira pukul 15.00 wita di areal Merajan Agung Banjarangkan, desa Tusan, Kec. Banjarangkan, Klungkung. Imformasi yang dihimpun Metrobali.com di Polres bahwa penangkapan permainan judi jenis dadu berkat imfo yang dilaporkan masyarakat. Dari imfo tersebut anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung yang dikomandoi oleh IPDA I Gede Sudiarna turun ke TKP.

Seperti apa yang di imformasikan masyarakat memang betul adanya, dimana  pergelaran judi. Jenis dadu (koplek) yang bertempat di areal Mrajan Agung Banjar Kangin sedang berlangsung. Kemudian anggota Buser melakukan penggerebegan/penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti diantaranya ; 2 (dua) set dadu, 1 (satu) buah perlak yg berisi gambar tempat pasangan, 1 (satu) buah perlak warna coklat, 1 (satu) buah kain warna hitam, 1 (satu) buah lepek (alas), 1 (satu) buah ember warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 82.000,-. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta saat diconfirmasi mengakui pihaknya menangkap permaianan judi jenis Dadu ( koplek ) tanpa ijin, ” ya tersangka dan barang bukti kita amankan ” ujar sudanta. Tersangka kita kenai pasal 303 KUHP tentang  perjudian tanpa ijin, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun, imbuhnya. SUS-MB