Ni Kadek Gunastri, (44)
Ni Kadek Gunastri, (44) pedagang asal Banjar Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali ditangkap bersama rekan satu desanya yang bernama I Nyoman Ariasa, (43) atas kasus penggelapan mobil.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Ni Kadek Gunastri, (44), pedagang asal Banjar Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali ditangkap bersama rekan satu desanya yang bernama I Nyoman Ariasa, (43) atas kasus penggelapan mobil.
Wanita kelahiran 25 Mei 1972 tersebut, tersandung atas dua laporan kasus yang sama. Kasus yang pertama adalah penggelapan 6 unit mobil dan laporan kedua penggelapan 2 unit mobil.
Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, menjelaskan, modus kedua tersangka dengan menyewa mobil pelapor dengan alasan digunakan meng-handle tamunya dan untuk operasional villa di Jalan Kertarahayu No. 5 A Sidakarya, Denpasar Selatan.
“Namun setelah mendapatkan mobil kenyataannya mobil tidak digunakan seperti yang disebutkan. Mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak lain di daerah Singaraja tanpa seijin atau sepengetahuan pelapor atau pemilik mobil,” ujar Bangkit saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (21/2).
Saat itu, ujarnya, pelapor atas nama Johanes Johansyah Salam, (48) datang ke Polsek Denpasar Selatan dengan mengajak kedua tersangka pada Kamis (9/2) lalu sekitar pukul 19.30 wita.
“Pelapor melaporkan kedua tersangka, karena tidak mengembalikan mobil yang disewanya saat jatuh tempo,” ujarnya.
Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Densel mengajak pelapor dan kedua tersangka berangkat ke Singaraja untuk mencari barang bukti (BB).
“Setelah di daerah Singaraja ternyata mobil tersebut digadaikan kepada empat orang. Namun sejauh ini belum ada pemeriksaan mereka sebagai penadah atau bukan. Dari enam unit mobil LP I ada satu mobil yang belum ditemukan yaitu SuzuKi Ertiga dan dari LP II satu mobil Mirage juga belum ditemukan,” jelasnya.
Selanjutnya, dicarilah 2 unit mobil yang lain, namun pemegang mobil terakhir belum bisa ditemukan.
Menurut pengakuan tersangka, kata Bangkit dengan modus berpura-pura membutuhkan biaya untuk pengobatan anak-anaknya, sehingga nekat menggadaikan mobil rentalan tersebut.
“Ada yang memakai STNK asli dan foto kopian. Diduga karena penerima gadai merasa iba dengan alasan pelaku maka akhirnya keinginan pelaku untuk menggadaikan diterima. Kerugian di perkirakan mencapai Rp850 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, diketahui aksi ibu enam orang anak ini berawal pada tanggal 28 November 2016,  21 Desember 2016, 28 Desember 2016, 10 Januari 2017, 12 Januari 2017 dan terakhir 24 Januari 2017.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai macam merek mobil mulai dari Toyota Avanza warna hitam Nopol DK 1755 BR, Honda Brio warna putih Nopol DK 1583 AF, Toyota Agya warna putih Nopol DK 1564 FU, Daihazu Xenia warna hitam Nopol DK 846 AM, Suzuki AVV warna biru Nopol DK 1406 GH, Kwitansi tanda gadai, Satu lembar surat pernyataan, dan Mitsubishi mirage DK 1977 FW. SIA-MB