Gede Suardana Waketum DPP Persadha Nusantara

Denpasar, (Metrobali.com)-

Desakan terhadap bendesa adat yang berniat menjadi calon legislatif agar mundur dari jabatan prajuru desa adat terus bergulir. Kali ini desakan mundur kepada bendesa adat yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024 datang dari tokoh muda Bali.

“Setiap orang berhak dipilih dan memilih. Seorang bendesa bisa menjadi caleg dengan catatan bendesa adat yang berniat serta dalam kontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendesa,” kata Gede Suardana Waketum DPP Persadha Nusantara kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Suardana yang pernah menjabat sebagai ketua KPU Buleleng periode 2013-2018 ini menyatakan bahwa aturan mundur bagi bendesa tersirat dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 240 ayat 1 huruf k.

Suardana mengatakan sesuai Perda Desa Adat No 4 Tahun 2019, desa adat merupakan sebutan badan lainnya yang mendapatkan keuangan dari negara, dalam hal ini APBD Provinsi Bali.

“Maka bendesa adat merupakan pengurus desa adat yang juga harus mundur layaknya bupati, walikota, kepala desa, pejabat BUMN/BUMD jika maju sebagai calon legislatif,” tegasnya.

Secara etik, Suardana juga menilai, seorang bendesa adat harus menanggalkan jabatannya sebagai prajuru adat karena rawan terhadap kepentingan pribadi yang mengganggu keutuhan masyarakat desa adat.

“Begitu bendesa yang masih menjabat sebagai caleg maka akan berpotensi menggiring masyarakat kepada kepentingan pribadinya,” kata Suardana mewanti-wanti.

Ia pun menghimbau secara etik laiknya seorang bendesa adat tidak terjun sebagai caleg pada pemilu 2024 sebelum selesai menunaikan kewajibannya sebagai prajuru adat. “Selesaikan dahulu tugas ngayah sebagai bendesa yang bertanggungjawab atas kehidupan sosial dan keagamaan di desa adat barulah mengabdi ke dunia politik,” sarannya. (RED-MB)