Denpasar (Metrobali.com)-
Sekitar seratus orang yang tergabung dalam Himpunan Falun
Dafa Indonesia Bali mendatangi Gedung DPRD Bali, Selasa (10/4). Mereka
meminta DPRD Bali untuk memediasi atas kasus pembongkaran baliho milik
Falun Dafa yang bertulisan 'Welcome to Bali dan Falun Dafa is Good' yang
dipasang di areal bandara Ngurah Rai Bali.
Koordinator lapangan aksi damai Falun Dafa, Wayan Gelgel mengatakan
pihaknya merasa dirugikan baik secara material maupun non material
menyusul baliho yang berukuran 1,5 meter x 6 meter dibongkar secara
sepihak oleh mitra kerjanya PT Penata Sarana Media selaku perusahaan
periklanan masih dalam waktu masa kontrak.
"Kami menyewa tempat pemasangan baliho kepada PT Penata Sarana Media
selama tiga bulan dengan biaya Rp 60 juta. Tapi baru berjalan 19 hari
sejak perjanjian, baliho kami dibongkar tanpa pemberitahuan maupun
penjelasan," ujar Wayan Gelgel.
Menurut Gelgel, sesuai kontrak yang ditandatangani kedua pihak, masa
kontrak dimulai 10 Maret hingga 10 Juni 2012 dengan biaya Rp 60 juta. Dari
pihak PT Penata Sarana Media diwakili Beny Kurniawan dan dari pihak Falun
Dafa ditandatangani Wayan manuh.
Atas pengaduan itu, Ketua Komisi I DPRD Bali, Made Arjaya di hadapan
seratusan anggota Falun Dafa berjanji akan mengundang pihak terkait
seperti Kejaksaan, Kesbangpolinmas dan kepolisian guna membahas masalah
ini. Bahkan pihaknya akan menemui Menteri Dalam Negeri guna mempertanyakan
persoalan ini.
"kami Komisi I DPRD Bali akan menemui Mendagri di Jakarta untuk
mempertanyakan persoalan Falun Dafa ini," ujar Arjaya. Bahkan surat
terbuka dari Falun Dafa yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono juga akan dikirim melalui DPRD Bali.
Selama ini, kata Arjaya, pemerintah dinilai terkesan punya sikap dualisme
terhadap keberadaan Falun Dafa. Di satu sisi, memberikan kebebasan dalam
melakukan aktivitasnya seperti meditasi dan olah raga, namun di sisi lain
selalu ditolak saat didaftarkan untuk mendapatkan izin di instansi yang
berkompeten.
"Sikap dualisme ini yang akan kami pertanyakan," tandas Arjaya.
Di tempat terpisah, Manajer dari PT Penata Sarana Media, Beny Kurniawan
saat dikonfirmasi mengakui penurunan baliho milik Falun Dafa itu, dengan
alasan karena atas perintah dari instansi berkompeten seperti Kejaksaan,
Kesbangpolinmas, maupun kalangan intelijen.
"Kami menurunkan baliho itu atas instruksi dari instansi seperti
kejaksaan, kesbangpolinmas maupun badan intelijen, alasannya karena Falun Dafa
belum terdaftar secara resmi di pemerintah sebagai organisasi," papar Beny.
Beny pun siap akan mengembalikan sisa uang kontrak selama dua bulan dari
tiga bulan masa kontrak sebesar Rp 40 juta kepada pihak Falun Dafa. "Kami
sudah siap mengembalikan sisa uang kontrak Rp 40 juta," ujar Beny.
Keberadaan Falun Dafa di Bali sudah berlangsung sejak 2001 yang kini sudah
menyebar di seluruh kabupaten/kota, dengan jumlah anggota mencapai sekitar
2.000 orang. RUS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.