Mangupura (Metrobali.com) Nilai ganti rugi lahan yang terkena proyekunderpass di Simpang Dewa Ruci Kuta akan ditentukan lusa, tepatnya pada 14 Juli 2011 di Kantor Camat Kuta. Kepastian ini diperoleh Metrobali.com , Senin (11/7) kemarin.

Menurut data sebelumnya, lahan yang diperlukan mencapai 67,85 are dari 29 bidang tanah. Ini artinya lahan ini dimiliki oleh 29 pemilik. Proyek ini sebelumnya sempat terkatung-katung karena terganjal pembebasan tanah. Selain karena persoalan nilai ganti rugi, sejumlah pemilik juga masih tercecer.

Namun dengan upaya keras semua pihak termasuk perjuangan Wakil Bupati Drs. I Ketut Sudikerta, semua pemilik akhirnya sepakat dan siap lahannya dibebaskan. Sebelumnya ada 6 pemilik yang tercecer. Namun 5 pemilik sebenarnya sudah dihubungi cuma suratnya tidak sampai. Hanya satu yang tercecer yakni atas nama Nyoman Wisna yang luas lahannya hanya 3,6 meter persegi.

Anggota DPRD Badung asal Legian Wayan Puspa Negara saat diminta konfirmasi soal ini membenarkan nilai ganti rugi akan diumumkan pada 14 Juli lusa. Nilai ganti rugi ini akan dilakukan oleh auditor independen.

Soal nilai ganti rugi, Puspa Negara tak mau berandai-andai. Dia pun tak mau memprediksi. Yang pasti, katanya, nilai ganti rugi mesti mempertimbangkan nilai keekonomian tanah di tempat itu. “Ini penting agar jangan sampai warga pemilik tanah merasa dirugikan,” tegasnya.

Ketika dikatakan proyek ini untuk kepentingan umum, Puspa tetap berharap, jangan sampai pemilik tanah dirugikan. Nilai ganti ruginya harus pantas, sesuai keekonomian lahan di tempat itu. Dengan kesepakatan 29 pemilik untuk lahannya dibebaskan, Puspa Negara meminta proyek underpass seegra dikerjakan. “Tak ada alasan lagi untuk menunda proyek ini,” tegasnya.

Proyek underpass, katanya, satu paket dengan proyek jalan di atas perairan (JDP). Anggarannya mencapai Rp 2,3 trilyun. Secara teknis, katanya, underpass akan dikerjakan dengan sisten jacking yakni pengeboran. Dengan sistem ini, arus lalin masih tetap bisa lancar.

Cuma beberapa fasilitas di atasnya, termasuk LED TV dipastikan harus tergusur. “Ya harus dipindahkan sesuai dengan peruntukannya karena areal Simpang Dewa Ruci bebas dari segala bentuk reklame,” tegasnya. Menurut data, lahan terbesar dimiliki oleh Pemprop Bali dan Cok. Pemecutan. Kepemilikan lainnya tidak terlalu besar.