Foto: Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2021, Rabu (1/12/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menegaskan untuk mencetak prestasi olahraga nasional tidak bisa “by accident” atau asal kebetulan dan tiba-tiba melainkan harus “by desain”, direncanakan dengan baik dan berkesinambungan agar lebih terstruktur dan terarah.

Karenanya ia menilai pentingnya keberadaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagai tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Saya pikir harus ada DBON, kalau jalan tapa desain hanya by accident hasilnya seperti sekarang tidak optimal,” kata Menpora saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Nasional Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2021, Rabu (1/12/2021).

Kegiatan untuk mensosialisasikan DBON ini bekerjasama Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) dengan Kementerian Olahraga digelar selama 2 hari, 30 November-1 Desember 2021 di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali.

Menpora Zainudin Amali mengungkapkan DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

Menpora lantas bercerita mengenai latar belakang lahirnya DBON yang diawali kerisauan Presiden pada prestasi olahraga nasional yang disampaikan saat Harornas (Hari Olahraga Nasional) ke-37 pada  9 September 2020. Presiden merasa sebagai sebuah negara dan bangsa besar, tapi kenapa prestasi olahraga Indonesia begini, pasti ada yang salah.

“Perintah Presiden jelas kepada saya, lakukan review total, bukan setengah-setengah, dari hulu ke hilir. Lalu saya koordinasi dengan stakeholder yang terkait olahraga, kami minta masukan berbagai daerah, perguruan tinggi, ikatan sarjana olahraga, asosiasi profesor olahraga, para praktisi, pelaku langsung dan lainnya. Maka lahirlah DBON dan dapat payung hukum Perpres,” urai Menpora Zainudin Amali.

Perpres DBON ini ditandatangani Presiden Jokowi tepat pada Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 Tahun 2021 pada tanggal 9 September 2021. Perpres 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 September 2021.

Menpora lantas menyebutkan DBON juga akan masuk dalam substansi materi revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). “Roh revisi UU SKN adalah DBON. Dan sekarang aturan desain sudah ada. Tinggal kita kawal bagaimana implementasikan ini,” katanya.

Dalam DBON ini tertuang lima hal. Pertama visi yang memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan serta misi yang memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.

Selanjutnya terdapat juga prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON. Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu 2021-2024, 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan terakhir 2040-2045.

“DBON sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” dijelaskan dalam Perpres.

Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, serta media.

“Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud meliputi perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres DBON ini.

Dalam rangka menyelenggarakan DBON, di tingkat pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat. Tim ini bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan DBON; mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON; dan mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.

Selanjutnya, di tingkat daerah dibentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, yang bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan DBON serta mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah.

Khusus untuk Tim Koordinasi Provinsi bertugas mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON. Sedangkan khusus untuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan dan potensi olahraga di daerah kabupaten/kota serta menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan DBON di daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya, dalam aturan ini juga dituangkan mengenai pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON. Pendanaan tersebut dapat  bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja (APBD),  dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan olahraga prestasi disalurkan oleh menteri kepada induk organisasi cabang olahraga dan Komite Paralimpik Nasional Indonesia atau NPC.

Menpora Zainudin Amali lantas berharap semua pihak memberikan dukungan untuk menyukseskan DBON untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional termasuk harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan membuat DBOD (Desain Besar Olahraga Daerah).

“Semoga dengan DBON, di daerah juga ada DBOD mengacu ke sini (DBON) agar pembinaan lebih terarah,” pungkas Menpora Iantas ini meminta kepala daerah di Bali mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota serius memajukan prestasi olahraga di daerahnya. (wid)