SPSI-SP Par hotel berunding masalah gaji

Jembrana (Metrobali.com)-

Karyawan Hotel Jimbawana Kabupaten Jembrana kembali resah. Jika sebelumnya dikarenakan adanya PHK sepihak, permasalah yang sekarang muncul lantaran gaji bulan April hingga di hari ketiga belas ini belum juga dibayarkan oleh pihak manajemen hotel.

Menyikapi permasalahan tersebut, sejumlah karyawan hotel dan pengurus Serikat Pekerja Pariwisata (SP-Par) unit Hotel Jimbarwana, dengan dimediasi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) cabang Jembrana, Sukirman, Selasa (13/5) menggelar pertemuan dengan pihak managemen hotel.

Selain membahas keterlambatan pembayaran gaji bulan April, pengelola hotel yang diwakili GM Hotel Jimbarwana Made Sukadayana itu juga membahas terkait THR yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak managemen.

Dalam pertemuan tersebut, pihak managemen hotel berjanji akan membayar gaji bulan April ini pada Sabtu (17/5). “Tuntutan dan aspirasi saudara ini akan saya sampaikan kepada pengelola hotel. Saja janji, Sabtu (17/5) pukul 15.00 depan semua gaji akan saya bayar” ujar GM Sukadayana.

Menurutnya yang belum menerima gaji adalah semua karyawan termasuk dirinya dan manageman lainnya. Sebelumnya pihaknya pernah membicarakan dengan pihak pengelola hotel, namun belum mendapat kepastian. “Yang tidak menerima gaji bukan saja saudara, tapi saya dan yang lainnnya juga belum. Saya janji, Sabtu depan saya bayar” tandasnya.

Setelah dirembugkan, seluruh karyawan melalui SP Par menerima janji yang disampaikan GM hotel, namun dengan catatan GM hotel menandatangani surat pernyataan. “Kami setuju, tapi kami minta pihak GM mau mendatangani surat pernyataan diatas kertas bermaterai. Ini untuk berjaga-jaga kalau pihak managemen nantinya ingkar janji” ujar Ketua SP Par Hotel Jimbarwana Gusti Ngurah Agus Sasmita.

Sementara, Ketua SPSI Cabang Jembrana Sukirman sangat menyayangkan keterlambatan pembayaran gaji bulan April ini. “Mestinya pihak manageman bisa lebih profesional, apalagi hotel ini merupakan asset pemkab yang citranya harus dijaga” ujarnya.

Lanjut, jika pada Sabtu depan gaji tidak juga dibayarkan pihaknya berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pasalnya dari pengakuan GM hotel, keuangan hotel dalam posisi stabil, namun lantaran dipakai oleh pengelola, sehingga menjadi kacau. “Kalau memang kondisinya seperti itu, jelas ini melanggar PP No 8 Tahun 1981 kaitannya tentang pembayaran gaji karyawan” ujar Sukirman.

Sementara, terkait THR, lantaran pihak menagemen tidak dapat memberikan kepastian,  pembahasan masalah THR akan dilajutkan pada Jumat (16/5) depan. “Untuk THR kami sepakat dibahas Jumat depan, dengan catatan pihak pengelola harus datang, sehingga semua menjadi tuntas” imbuhnya. MT-MB