Fraksi PDIP Pertanyakan Reklamasi Teluk Benoa
Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mempertanyakan rencana reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, yang saat ini medapat sorotan masyarakat.
“Terkait masalah reklamasi di Pulau Pudut dan Teluk Benoa, kami mempertanyakan apakah benar gubernur sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) izin reklamasi, karena kami tidak ingin ke depan muncul polemik,” kata Kariyasa Adnyana di hadapan sidang paripurna DPRD Bali, Senin (8/7).
Ia juga mempertanyakan sikap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap wacana reklamasi yang kini gencar mendapat penolakan dari masyarakat.
“Kami juga ingin tahu bagaimana sikap gubernur sesungguhnya atas rencana reklamasi itu karena sudah gencar mendapat sorotan warga,” katanya.
Menyikapi pertanyaan yang merupakan interupsi tersebut, pimpinan sidang DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi memutuskan sidang paripurna dihentikan sementara selama 10 menit.
“Pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan dewan kami beri waktu khusus membicarakan masalah ini dengan gubernur. Jadi sidang kami ‘skors’ selama 10 menit,” kata Oka Ratmadi.
Seusai menghentian sementara sidang dewan itu, Oka Ratmadi mengatakan terkait reklamasi tersebut perlu kajian mendalam.
“Untuk reklamasi Teluk Benoa perlu kajian lebih mendalam. Itu baru sebatas wacana. Perjalanan untuk ke arah itu masih jauh. Pulau-pulau terluar perlu perlindungan,” katanya dalam sidang paripurna yang membahas Pansus Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. INT-MB
3 Komentar
wakil rakyat harus lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Jangan hanya duduk diam saja.
Mengapa selalu bali selatan yg selalu dipaksakan membangun alih alih pembangunan pariwisata padahal masih byk potensi bali tengah,utara, timur n barat yg bs dipromosikan pd investor.apakah hanya pnduduk baliselatan saja yg bayar pajak????? Apakah kami yg dr luar bali selatan hrs ‘Urbanisasi’?????
Wahai engkau para pejabat penntu kbijakan,engkau akan peranggungjawabkan tugasmu hingga anakcucumu nanti.Hyang Widhi tunjukanlah hukum keseimbangan Mu pada Pejabat n Pemimpin kami.
Kalau tanah dipantai barat tanjung benoa sempadan pantainya 25 meter dari pantai, kalau buat investor yg tanahnya reklamasinya ditengah laut kan -25 alias jalur biru alias laut ya hehehehehe buat rakyat susahnya aturan beda kalau buat investor pasir tinggal keruk, laut tinggal urug yg penting deal ….