Badung,  (Metrobali.com) 

 

Pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan DAPRD Kabupaten Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2021 menyatakan bahwa telah sesuai dengan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBD kepada DPRD dan meminta untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Badung, Ni Luh Kadek Suastini, SE saat Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (11/7/2022).

Juga menyampaikan Penghargaan setinggi-tingginya terhadap pemerintah dan semua pihak yang telah mampu menunaikan tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat demi menjalankan konstitusi meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan harapan yang sama agar perekonomian kita semakin cepat pulih dan mulai tumbuh.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mengajak seluruh masyarakat daerah Kabupaten Badung untuk bersama-sama menjaga situasi yang mulai membaik dengan tetap menjaga lingkungan terdekat Ari kemungkinan yang bisa kembali membuat kita terpuruk akibat terganggunya sektor pariwisata dan kemungkinan lainnya yang tidak kita inginkan, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita bersama,” ujar Ni Luh Kadek Suastini.

Terkait jalannya pemerintahan, kami juga mengucapkan selamat kepada pemerintah Kabupaten Badung dengan diraiu kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas LKPD Kabupaten Badung tahun 2021 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Setelah mencermati secara teliti dan seksama penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun Anggaran 2021 yang disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna Dewan pada tanggal 5 Jui 2202 lalu, maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung dapat menyampaikan tanggapan sebagai berikut,

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun anggaran 2201 telah sesuai dengan pasal 194 Peraturan Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD yang dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang telah diaudit oleh BPK RI.

Maka Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Kabupaten Badung memberikan tanggapan sebagai berikut;

Pendapo Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar 91,48 % dari Rencana Anggaran sebesar Rp. 2.960.242.418.923,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Enam Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) terealisasi sebesar RP. 2.708.124.519.192,96 (Dua Triliun Tujuh Ratus Delapan Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Seratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Sembilan Puluh Sen), yang terdiri dari;

A. PENDAPATAN ASLI DAERAH:

Pendapatan asli daerah terealisasi sebesar Rp.1.750.345.226.107,68 (Satu Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Tiga ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Rupiah Koma Enam Puluh Delapan Sen) dari yang direncanakan sebesar Rp. 1.972.103.054.321,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Miliar Seratus Tiga Juta Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau setara dengan 88,76%.

B. PENDAPATAN TRANSFER

Pendapatan Transy direncanakan Tahun 2201 sebesar Rp.903.634.834.602,00 (Sembilan Ratus Tiga Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Rupiah) – yang dapat direalisasikan sebesar 95,93% atau setara dengan Rp.866.887.036.895,25 (Delapan Ratus Enam Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Sen).

C. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Lai-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp. 84.504.530.000,00 (Delaapn Puluh Empat Miliar Lima Ratus Empat Juta Rupiah Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah Koma Nol Tiga Sen) setara dengan capaian 107,56 % Melampaui ketentuan anggaran sebesar 7,56%.

2. BELANJA

Pada Tahun anggaran 2021 Belanja dianggarkan sebesar Rp.3.268.403.627.706,00 (Tiga Triliun Dua Ratus Enam Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah), terealisasi sebesar Rp.2.810.667.656.353,20 (Dua Triliun Delapan Ratus Sepuluh Miliar Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Sen) setara dengan 86,00%, yang terdiri dari;

A. Belanja Operasional dianggarkan sebesar Rp.2.550.252.078.870,00 (Dua Triliun Lima Ratus Lima Puluh Miliar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah), dapat direalisasikan sebesar Rp.2.169.432.919.549,48 (Dua Triliun Seratus Enam Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Bela Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah Empat Puluh Delapan Sen), setara dengan 85,07 %.

B. BELANJA MODAL

Belanja Modal tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp.158.956.876.514,00 (Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Lima Ratus Empat Belas Rupiah) realisasinya sebesar Rp. 133.501.454.492,45 (Seratus Tiga Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Semt Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Lima Sen) atau setara dengan 83,99%.

C. BELANJA TAK TERDUGA; Belanja Modal tahun 2201 dianggarkan sebesar Rp.294.566.533.858,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delo Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) – Terealisasi sebesar Rp. 280.264.299.890,27 (Dua Ratus Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah Dua Puluh Tujuh Sen) Prosentasenya sebesar 95,14%.

D. BELANJA TRANSFER

Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 264.628.138.464,00 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Miliar Enam Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Tiga puluh Empat Rupiah) terealisasikan sebesar Rp.227.468.982.421,00 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) atau setara dengan 85,96%.

Dengan capaian tersebut diats, perbandingan antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja yang sudah sangat realistis dalam kondisi perekonomian di tahun 2221 yang cenderung sulit akibat dampak pandemi Covid-19 yang meluluhlantakkan sektor pariwisata yang merupakan andalan sumber pendapatan epmet Kabupaten Badung.

Maka kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung sangat memahami sehingga kami pada prinsipnya menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2021 dan selanjutnya Ranperda Kabupaten Badung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dapat di sahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan catatan agat pemet Daerah kabt Badut kedepannya lebih meningkatkan efisiensi dan disi laki meningkatkan produktivitas kinerja.

Dalam kondisi yang sulit ini mari kita sikapi dengan jiwa besar, untuk itu kami Fraksi PDI perjuangan memberikan saran agar pemerintah daerah kabupaten Badung dalam rangka merancang pendanaan bisa lebih realistis dan penuh kehati-hatian.

Fraksi PDI Perjuangan sependapat det Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam upaya terus meningkatkan di n mengoptimalkan penggalian sumber pendapatan daerah yang dimiliki. (RED-MB)