Buleleng, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH memimpin sidang paripurna penyampaian para fraksi DPRD Buleleng terkait dua Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan dan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat dalam Rapat Paripurna diruang Sidang Utama DPRD Buleleng, pada Senin (1/4/2024).

Tampak hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Pimpinan OPD se Kabupaten Buleleng serta tamu undangan lainnya.

Melanjutkan pembahasan terkait dua Ranperda yang sudah disampaikan Pj. Bupati Buleleng Lihadnyana dalam Nota Pengantar Bupati Buleleng yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan dan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, para Fraksi di DPRD Buleleng menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna tersebut.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat Perindo melalui juru bicaranya Ketut Ngurah Arya menyampaikan sebagaimana disampaikan dalam Nota Pengantar bahwa pembentukan Ranperda ini didasari atas Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah yaitu Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diatur dengan Peraturan Daerah.

“Kami berharap, bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di Kabupaten Buleleng.” ujarnya.

Tujuan dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi hendaknya jelas dan berkeadilan , transparansi, akuntabel, serta berorientasi pada produk lokal dan sektor strategis. Pemberian insentif dapat berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada UMKM atau bantuan lainnya seperti fasilitas pelatihan dan riset.

“Sedangkan pemberian kemudahan dapat dalam bentuk penyediaan data/informasi peluang investasi, penyediaan sarana/prasarana, fasilitasi penyediaan lahan/lokasi sesuai tata ruang/peruntukannya, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan serta percepatan pelayanan perizinan.” tutup Ngurah Arya.

Sedangkan Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi disebutkan bahwa bertolak dari keseluruhan dan mengingat pentingnya kedua Ranperda ini bisa dilanjutkan atau dilaksanakan pembahasannya lebih lanjut tentu dengan beberapa catatan. Berkenaan dengan materi Perda yang akan dibahas, Fraksi Golkar memberikan catatan dan masukan yaitu dalam memberikan judul hendaknya dibuat lebih simpel.

“Rencana kebijakan pemberian dan kemudahan investasi pada Ranperda agar sinkron dengan kebijakan inisiatif di daerah yang sudah berjalan, seperti inisiatif bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan inisiatif bagi suatu usaha yang membatu promosi dan pemasaran produk usaha mikro dan memberikan kemudahan perpanjangan ijin bagi usaha yang telah berjalan yang terkendala kebijakan tata ruang wilayah.” pungkas Dody Tisna Adi.

Made Sudiarta,SH juru bicara dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) juga menyampaikan menyetujui kedua Ranperda untuk dilanjutkan pembahasannya. Fraksi Nasdem dalam pandangan Fraksinya memberikan pandangan terkait 2 Ranperda tersebut, pertama tentang rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan investasi bagi masyarakat dan/atau investor.

“Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan daerah, hadirnya Ranperda ini kami rasa sangat tepat. Kami dapat memberikan pemahaman serta menunjukkan kepada investor bahwasanya Kabupaten Buleleng ramah terhadap para investor. Namun kami harus menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor nakal/bandel.” tegasnya.

Terkait dengan kemudahan berinvestasi agar pemerintah daerah untuk terus memantau penggunaan efektivitas implementasi online single submission – risk based approach (oss-rba) yang digunakan pemerintah daerah dalam melakukan layanan perijinan dan lain-lain.

“Yang saat ini masih banyak kami temukan permasalahan di lapangan, seperti sistem aplikasi yang sering error, jaringan internet yang lambat di beberapa Kecamatan. Untuk itu pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penggunaan sistem oss-rba dapat dimaksimalkan, bukan justru menjadi persoalan baru. Penerapan sistem oss-rba masih harus dimaksimalkan agar pelayanan perizinan dapat diselenggarakan lebih efektif dan sederhana.” terangnya.

Harapannya setelah Ranperda ini dibahas dan ditetapkan harus mengutamakan prinsip berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahaan investasi, serta dukungan terhadap sektor strategis. Pemberian insentif dan kemudahan investasi diarahkan pada tujuan jangka panjang pembangunan daerah. Pertimbangkan bagaimana pemberian insentif dan penanaman modal saat ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dan mendukung visi dan misi pembangunan jangka panjang.

Dalam pandangannya Fraksi Hanura terkait dengan Ranperda Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor merupakan salah satu langkah maju untuk menyelsaikan beberapa permasalahan didaerah antara lain terciptanya Lapangan Pekerjaan bagi masyarakat dan berputarnya roda perekonomian. Tetapi pemerintah harus juga mengantisipasi beberapa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta pemerintah harus mempertimbangkan kelangsungan hidup pengusaha lokal dan pengusaha kecil.

“Kami Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik dan mendukung rencana pembahasan perda terkait ketertiban umum ini namun penekanan kami adalah pada pelaksanaan perda ini, begitu pula perda-perda lain yang sudah ada namun belum dilaksanakan secara maksimal. Harapan kami hal semacam ini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah” ucap juru bicara Fraksi Hanura Gede Arta Wijaya.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Buleleng akan mengagendakan Rapat Paripurna atas Jawaban Pj. Bupati Buleleng terkait dua Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat Dan/Atau Investor Dan Rancangan dan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat. GS