Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang didampingi Wakil Ketua III Ketut Wirsana serta Ketua Bapemperda (Legeslasi) Gede Suradnyana,  Jumat (22/9) di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng
Buleleng, (Metrobali.com)-
DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna di internal terkait pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng itu sendiri. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang didampingi Wakil Ketua III Ketut Wirsana serta Ketua Bapemperda (Legeslasi) Gede Suradnyana yang berlangsung Jumat (22/9) di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng.
Pada keempatan itu Fraksi PDIP, Nasdem,Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Nyoman Bujana,SE sepakat untuk menyetujui dan dilanjutkan pembahasan Ranperda Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Menjadi Perda. Mengingat di samping untuk mengatur ketertiban masyarakat dan lingkungan,  juga akan berdampak bagi peningkatan PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.
”Kami berharap dalam pembahasan ini, perlu dilakukan lebih mendalam secara substantif dan komprehensif terkait lingkup materi, muatan isi, manfaat, keterkaitan antar sektor, dampak dan ruang lahan untuk parkir” ucap Nyoman Bujana.”Sehingga ketentuan Perda ini dapat sejalan dengan kepentingan lainnya serta berjalan dengan efektif” imbuhnya.
Sementara itu dari  fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranyan, Putu Tirtha Adnyana juga menyatakan dapat menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda dimana Ranperda tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum merupakan inisiatif Dewan yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan PAD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Selanjutnya ungkapan yang sama disampaikan oleh juru bicara fraksi Partai Demokrat, Dewa Putu Cakra. Menurutnya fraksi Demokrat juga menyatakan setuju dan agar segera dibuatkan Perda karena retribusi Parkir di tepi jalan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, ketertiban, dan keamanan di bidang pelayanan parkir.”Peda itu nantinya merupakan landasan dan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan tarif retribusi sesuai dengan kondisi sosial masyarakat” tandasnya.
Ketua Bapemperda Gede Suradnya juga berharap agar masyarakat nantinya mendukung dan berlangganan, apabila Perdanya sudah diberlakukan. Artinya dengan ikut berlanganan parkir niscaya akan mengurangi kebocoran pemasukan parkir. Disamping itupula mudah dipantau pemaukan dan pemakaiannya untuk pembangunan Buleleng.
”Saya berharap masyarakat menyadari akan penerapan Perda Parkir ini, demi pembangunan Buleleng itu sendiri” pungkasnya. GS-MB